.
Kupang - Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kanwil Kemenkumham NTT. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan dalam proses pelayanan publik di bidang administrasi hukum. Kamis (11/07).
Tim dari Ditjen AHU tiba di Kanwil Kemenkumham NTT pada pukul 9 pagi dan langsung memulai serangkaian kegiatan. Mereka mengaudit prosedur-prosedur yang terkait dengan penerbitan dokumen administrasi hukum seperti akta kelahiran, akta kematian, serta pendaftaran perkawinan dan perceraian.
Menurut Kepala Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian kegiatan monev ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi Layanan Apostille bagi masyarakat di Wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTT.
"Kami sangat mengapresiasi kunjungan dari Tim Ditjen AHU ini karena dapat membantu kami dalam mengevaluasi kinerja dan mencari cara untuk meningkatkan efisiensi serta kualitas layanan yang kami berikan kepada masyarakat," ujarnya.
Selama kunjungan mereka, tim evaluasi mengadakan pertemuan dengan para petugas administrasi hukum serta melakukan wawancara dengan sejumlah pemohon untuk mendapatkan masukan langsung mengenai proses pelayanan yang mereka alami.
Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penyusunan rekomendasi perbaikan bagi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT guna meningkatkan kualitas dan kecepatan dalam pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, didampingi Kasubid AHU, Regina Anu Siga bersama Tim Monev AHU, menyerahkan sertifikat Apostille kepada salah satu pemohon untuk keperluan dokumen pernikahan. Hal ini merupakan wujud nyata layanan Kantor Wilayah kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan secara hukum.
“Cukup dengan Rp 150.000, bisa mendapatkan sertifikat dokumen yang diproses tidak lebih dari 3 hari kerja”, ujar Stefanus.