Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Rapat Persiapan Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah TA 2025 secara virtual, Rabu (17/7/2024) di Ruang Regulasi. Hadir Kasubbid Pelayanan KI, Mohammad Rustham, Analis KI Ahli Pertama, Yudhi Prasetyo, dan beberapa pelaksana.
Kabag Program dan Pelaporan Sekretariat DJKI, Rani Nuradi dalam paparannya mengingatkan empat pilar utama KI yakni penciptaan karya intelektual, perolehan pelindungan dan pengelolaan KI, penegakan hukum KI, dan komersialisasi KI yang merupakan peran DJKI dalam Ekosistem KI itu sendiri.
Terkait peran tersebut, disebutkan Rani, pada pagu anggaran tahun 2025 nanti, DJKI akan gencar melaksanakan diseminasi dan edukasi KI di wilayah yang telah dicantumkan dalam nomenklatur rincian output kinerja program KI di wilayah.
"Dalam perjalanan memenuhi target kinerja dan capaian output-nya, kami telah menyusun penyesuaian postur anggaran pada level rincian output program KI di wilayah yaitu Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) Sosialisasi," ujarnya.
Dijelaskan Rani, hal tersebut dikarenakan penggunaan Standar Biaya Keluaran (SBK), baik Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) maupun Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK) menjadi salah satu penilaian terhadap nilai kinerja perencanaan anggaran seluruh K/L dengan bobot setinggi-tingginya adalah 25 dari total nilai kinerja.
Untuk tahun anggaran 2025, disampaikan Rani, pelaksanaan diseminasi dan edukasi KI di wilayah kepada stakeholder, seperti Calon Pemohon KI, Litbang, Sentra KI, Disperindag, Perguruan Tinggi, Pemda, Masyarakat, dan sebagainya yang dimaksudkan untuk mendorong potensi inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi. Mengingat, DJKI merupakan salah satu unit eselon I yang berpeluang lebih dekat dengan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Selain itu, ada pula program fasilitasi pendampingan pengajuan permohonan KI di wilayah.
Menutup paparannya, Rani berharap agar seluruh elemen dan komponen DJKI dapat saling bahu membahu bekerja sama untuk meraih capaian-capaian program-program DJKI sesuai dengan target yang ditentukan di tahun 2025 dan tahun mendatang, mengingat seiring dengan bertambahnya tahun, maka bertambah pula tantangan yang dihadapi untuk meningkatkan pelindungan KI di Indonesia.
"Karenanya, kami mohon kecermatan di dalam melaksanakan seluruh jajaran pemangku Pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah, agar tidak hanya mengejar glorifikasi semata, tapi lebih menitiberatkan pada upaya untuk ketercapaian output yang ditetapkan," tandasnya. (humas/fka)