Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 17 tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum di Provinsi Jambi”, secara virtual, Kamis (19/10/2024).
Kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam penerapan kebijakan serta menganalisis strategi kebijakan hukum dan hak asasi manusia di daerah, diikuti oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Novebriani S. Sarah mengikutinya secara mandiri mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, di tempat kerja masing-masing, bersama pelaksana bidang HAM.
Dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Elly Yuzar menyampaikan laporan kegiatan ini merupakan tindak lanjut pra kebijakan mengungkapkan Kegiatan Ini merupakan wujud komitmen pemerintahan untuk memastikan penegakan HAM dilakukan dengan adil, berkepastian hukum, dan aku tabel.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah dan upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan serta untuk mengetahui tanggapan pengguna, mengenai kebijakan yang diberlakukan, sehingga selanjutnya dapat dirumuskan rekomendasikan kajian yang dapat membawa manfaat dan perbaikan terhadap implementasi Permenkumham Nomor 17 tahun 2022 di Provinsi Jambi dimasa yang akan datang”, ujar Elly.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Tata Kelola Hukum dan HAM Syarifuddin, dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa Badan Strategi dan Kebijakan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategis kebijakan di bidang Hukum dan HAM, oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, agar hasil analisis Hukum dan HAM dapat dimanfaatkan sebagai data dukung dalam perumusan kebijakan atau rancangan perundang-undangan pusat maupun daerah.
“Melalui kegiatan ini juga diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami dan memanfaatkan serta menyebarluaskan hasil penelitian yang telah dilakukan BSK Hukum dan HAM serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan peserta mengenai permasalahan dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah provinsi kabupaten kota dalam pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum”, Pungkas Syarifuddin.
Ia menambahkan dengan adanya kegiatan ini semoga seluruh peserta bisa mengikutinya secara nyaman dan sampai selesai dan acara bisa bermanfaat dan berdampak kepada kita dan masyarakat khususnya di Provinsi Jambi.
Diskusi yang dipandu oleh moderator, Vidya Fransiska, menghadirkan tiga narasumber ahli, yaitu Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jambi Efra Wahyuni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Arfa’i, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Balitbangda Provinsi Jambi Joni Martin.