Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pembahasan Data Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dengan topik Pencegahan dan Penanganan Penyelundupan Orang Asing di Wilayah Nusa Tenggara Timur bertempat di Ruang Multifungsi, Kamis (19/9/2024).
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi oleh Kasubbid P3HAM, Novebriani Sarah, Kasubbid Pemajuan HAM, Jeannet Sunbanu, dan Tim Penulis Evaluasi Kebijakan. Turut hadir perwakilan dari Polda NTT, Lantamal VII Kupang, Direktorat Polairud Polda NTT, Kesbangpol Provinsi NTT, Stasiun Bakamla Kupang, Badan Pengelola Perbatasan NTT, serta Rudenim dan Kanim Kupang.
Mustafa menyebutkan, semester II ini difokuskan pada pencegahan dan penanganan penyelundupan orang asing di wilayah NTT. Pada pertemuan sebelumnya, telah disampaikan hasil pengolahan data verifikasi lapangan berupa analisis data oleh Tim SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham NTT pada empat lokus berbeda, yakni di Rudenim Kupang, Polres Rote Ndao, Kanim Atambua, dan Polda NTT.
“Dalam kesempatan ini, Tim Penulis Evaluasi Kebijakan akan memaparkan hasil pembahasan berdasarkan analisis data dan bukti valid yang ada untuk meminta masukan guna mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada selama ini,” ucap Mustafa.
Selanjutnya, Tim Penulis yang diwakili Analis Hukum Pertama, Sergi Sahat memaparkan draft hasil tulisan terkait Pencegahan dan Penanganan Penyelundupan Orang Asing di wilayah NTT. Disampaikannya, Peraturan Perundang-undangan yang mengatur penyelundupan orang asing telah diatur dengan baik, namun diperlukan penguatan SDM mulai dari PPNS hingga Tim Pora. Fasilitas sarpras juga diperlukan terutama dalam kegiatan patroli laut mengingat cakupan pengawasan yang luas dan wilayah berpulau, serta mempermudah pengawasan.
“Membangun kerja sama yang lebih intens terutama dalam hal capacity building dan transfer informasi terkait penyelundupan orang dalam mencegah lalu lintas keluar masuk negara-negara juga penting untuk pencegahan internal,” paparnya.
Dijelaskannya, Sejauh ini penanganan penyelundupan orang telah dilakukan sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku dengan berorientasi pada HAM. WNA yang ditahan akan diperiksa untuk mengetahui alasan kenapa sampai melakukan penyelundupan orang atau sebagai orang yang diselundupkan. Modus operandinya dengan menawarkan pekerjaan kepada para nelayan yang siap mengantarkan orang asing ke Australia. Para nelayan yang mengantar bahkan berasal dari berbeda provinsi untuk memudahkan penghilangan jejak sindikat apabila para nelayan tertangkap.
Dalam rapat pembahasan yang dipandu Kasubid P3HAM, Novebriani Sarah juga menghadirkan dua narasumber, yakni Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Margaritha Sulabesi dan Kasubbid Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Mardiyanto. Peserta rapat juga diberikan kesempatan untuk saling memberikan saran atau rekomendasi, serta bertukar informasi terkait topik yang dibahas dalam pelaksanaan tupoksi dan peran masing-masing stakeholder. Disebutkan Novebriani, bahan pembahasan dalam rapat ini selanjutnya akan dirumuskan sebagai usulan kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM.
“Mari kita terus tingkatkan koordinasi aktif dan saling berkolaborasi antar stakeholder terkait melalui tusi masing-masing dengan tujuan yang sama terkait pelaksanaan pencegahan dan penanganan penyelundupan orang asing,” pungkasnya. (humas/fka)