TTU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melalui Kelompok kerja daerah (Pokajada) Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberitahuan Bantuan Hukum melakukan pemeriksaan faktual lapangan ke Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) baru di Kabupaten TTU, Sabtu (18/5). Tim Pokjada terdiri dari Kepala Sub bidang Penyuluhan, hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bernadete Benedictus dan Hironimus Sentosa, melakukan verfak lapangan di Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama dan Pos Bantuan Hukum Yayasan Mitra Adidaya Kefamenanu.
Tim Pokjada awalnya mendatangi Pos Bantuan Hukum Yayasan Mitra Adidaya Kefamenanu. Kedatangan tim disambut oleh Ketua Adelci J.Teiseran bersama para pengurus. Bernadete kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim yaitu untuk melakukan verifikasi lapangan setelah sebelumnya CPBH melewati proses verifikasi administasi dan verifikasi factual dokumen.
Pada kesempatan ini Tim Pokjada melakukan pemeriksaan faktual lapangan yaitu dengan melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh CPBH di aplikasi Sidbankum serta melihat secara langsung sarana dan prasarana yang di Kantor CPBH” ungkap Bernadete.
Selanjutnya tim menyambangi kantor Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama. Tim disambut oleh ketua Yayasan Ishak Benyamin Manubulu bersama pengurus yayasan. Selanjutnya tim melakukan pengecekan dokumen dan sarana prasaran kantor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) CPBH ini didapatkan bahwa dokumen yang diunggah sudah sesuai dan juga sarana prasarana kantor cukup memadai. Akan tetapi masih ada beberapa catatan dari Tim Pokjada yang harus segera ditindaklanjuti agar kedua CPBH tersebut antara sarana kantor serta kerapihan pengarsipan dokumen.
Pada akhir kegiatan Bernadete menyampaikan bahwa Tim Pokjada hanya menyampaikan rekomendasi sedangkan Keputusan akhir pemberian rekomendasi akan dilakukan oleh Tim Tujuh yang dibentuk oleh BPHN yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur.
Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini, lanjut Bernadete, diharapkan dapat menjaring CPBH baru yang berkualitas dan memperluas sebaran OBH di seluruh wilayah NTT. Peningkatan jumlah dan sebaran CPBH akan berimplikasi pada peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi.