Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Malaka secara virtual di Ruang Multifungsi, Senin (13/05/2024).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone serta didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Frichy Ndaumanu bersama Tim Perancang. Turut hadir secara Virtual Pemerintah Kabupaten Malaka yang dimpin oleh Asisten Sekretariat Daerah.
Membuka rapat mewakili Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone, Yunus menyampaikan bahwa rapat ini akan melakukan Pengharmonisasian 6 Ranperbup Kabupaten Malaka.Ia mengingatkan agar Pemkab Malaka juga melengkapi dokumen keterangan dan penjelasan dari masing-masing Ranperbup karena merupakan salah satu persyaratan dalam pengharmonisasian.
“Setelah kami menerima dokumen pengharmonisasiaan dan sudah kami lakukan telaah administrasi dapat kami katakan telah lengkap dan dapat dilaksanakan pengharmonisasaian,” ujarnya.
Yunus mengatakan Ranperbup yang dilakukan pengharmonisasian antara lain Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Malaka Tahun Anggaran 2024, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Malaka Tahun Anggaran 2024, Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Malaka, Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dan Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Dalam Ranperbup ini ada beberapa hal yang harus di perhatikan baik secara teknik maupun secara subsatansi,” tambahnya.
Yunus mengatakan secara teknis ada hal-hal yang perlu di perhatikan seperti diantara nama provinsi dan rancangan diberikan jarak 2 ketukan. Ia menambahkan hururf kapital disetiap suku kata diberikan pada istilah yang telah diberikan singkatan, batasan pengertian, definisi, atau akronim. Selain itu pada Ranperbup Penjabaran APBD di bagian penutup tidak perlu melakukan pencabutan peraturan tahun sebelumnya karena Ranperbup tersebu bersifat temporer yang akan berakhir dengan sendirinya.
“Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dilakukan bedasarkan teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.
Kemudian, dari hasil pembahasan dan keputusan bersama, Yunus menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Malaka 3 dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan substansi, namun dari aspek teknik penyusunan perlu adanya penyesuaian sehingga dapat dinyatakan harmonis. Sedangkan 3 Ranperbup lainnya dinyatakan tidak harmonis karena perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap substansi peraturan tersebut.