Belu _Kanwil Kemenkumham dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone melalui Bidang HAM melakukan verifikasi data lapangan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Semester II tahun 2024 pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua terkait pemberitaan Penyelundupan warga negara asing di wilayah Nusa Tenggara Timur. Senin (28/07/2024).
Dalam pelaksanaanya Tim Kantor Wilayah terdiri dari Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile didampingi dua orang Pelaksana Bidang HAM, Simon Manafe dan Andryan Tafetin
Kedatangan Tim Kantor Wilayah disambut langsung oleh PLH Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Reza Riansyah Abdullah beserta para pejabat Struktural serta dalam kesempatan tersebut turut hadir candra perwakilan dari Satgas Sektor Timur Yonif 742/SWY dan Lucky Christanto, Kanitkam Satintelkam Polres Belu yang diundang untuk turut bergabung dalam kegiatan verifikasi data Lapangan tersebut.
Ariance Menyampaikan Verifikasi data lapangan merupakan tahapan dari kegiatan penyusunan analisis kebijakan terhadap pemberitaan yang yang terdapat pada aplikasi SIPKUMHAM . dimana Tim SIPKUMHAM Menggali data dengan akurat terhadap pemberitaan yang diangkat melalui wawancara terhadap narasumber berdasarkan instrumen pertanyaan yang telah disusun.
Menurut Ariance, Pemberitaan Penyelundupan orang ini menjadi isu yang menarik karena pemberitaan tersebut merupakan salah satu yang menjadi trend di media online di wilayah NTT dengan pemberitaan yang cukup banyak dan juga provinsi NTT secara geografis berbatasan langsung dengan dua Negara.
‘’Wilayah NTT menjadi target utama para penyelundup orang sebagai tempat untuk transit ke negara Australia maupun Timor Leste,’’ ujar Lucky.
Lucky juga menambahkan bahwa dalam melakukan patroli bersama sulit untuk menjangkau beberapa titik dikarenakan wilayah perbatasan Indonesia dengan Dili yang memiliki perbatasan di wilayah dengan struktur berbukit , sungai maupun gunung sehingga dalam pelaksanaan patroli tidak maksimal.
“Satgas Pamtas dalam pelaksanaan tugas di perbatasan tidak memiliki wewenang dalam penegakan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan ilegal di perbatasan sehingga hanya menangkap dan menyerahkan kepada stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan illegal dimaksud,” ujar Candra.
Candra menambahkan bahwa telah menangkap satu orang pelintas batas ilegal pada tahun ini dan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk ditindak lanjuti.
“Masyarakat wilayah Belu, Malaka dan TTU juga membantu dalam memberikan informasi terkait adanya warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa adanya surat yang lengkap”ujar Silvester Kasubsi Intelijen Keimigrasian pada Kanim Atambua.
“Ada dua kesimpulan yang didapat dari kegiatan ini yaitu yang pertama kasus penyelundupan warga negara asing ini dilakukan secara sistematis dan wilayah NTT dijadikan sebagai tempat transit untuk ke negara Lain dan yang kedua yaitu ada keterikatan secara emosional atau punya hubungan darah antara WNI dan dan warga RDTL serta wilayah perbatasan yang tidak mendukung dalam pelaksanaan Patroli,” ujar Ariance.
Ariance menambahkan bahwa data yang didapat oleh Tim SIPKUMHAM akan dilakukan analisis sehingga hasilnya akan dilaporkan pada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham RI sebagai rekomendasi kebijakan dalam penanganan permasalahan dimaksud. (HMS/mmm)