Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur melakukan Verifikasi Faktual Lapangan terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Posbakumadin Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin (09/09/2024). Proses Verifikasi dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi (Pokjada Verasi) yaitu Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile, S.H., M.Si. dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bernadete Benedictus, S.H. beserta jajaran.
Kegiatan verifikasi faktual lapangan ini dilakukan dengan mencocokan data yang telah diunggah oleh OBH Posbakumadin Kefamenanu pada aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBankum) dengan data asli yang ada pada OBH Posbakumadin Kefamenanu. Selain mencocokan data tim juga melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kantor, keberadaan pengurus serta standar layanan bantuan hukum.
Kegiatan verifikasi faktual lapangan ini dilakukan setelah OBH Posbakumadin Kefamenanu telah melewati tahap dokumen administrasi dan verifikasi faktual dokumen dan dinyatakan lengkap oleh tim pemeriksa di Kantor Wilayah.
“Lakukan pertemuan dan komunikasi yang lebih intens dengan Penerima Bantuan Hukum sehingga mereka dapat lebih terbuka dalam mengungkapkan hal-hal yang dialami maupun yang dirasakan dan saran ataupun masukan yang diberikan oleh pengacara dapat lebih diterima oleh Penerima Bantuan Hukum,” tambah Ariance.
Selain itu OBH perlu meningkatkan peran serta paralegal dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum non litigasi karena sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 OBH Posbakumadin Kefamenanu tidak melaksanakan bantuan hukum non litigasi sehingga realisasinya masih nol persen.
“OBH perlu melakukan perubahan pada Standar Layanan Bantuan Hukum dengan menambahkan prosedur pra pelayanan, pelayanan dan pasca layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan yaitu anak-anak, Perempuan, disabilitas, kelompok rentan,”, ujar Bernadete.
Pada kesempatan ini, tim juga melakukan pengawasan bantuan hukum dengan berkunjungan ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk melakukan wawancara dengan Penerima Bantuan Hukum. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Antonio da Costa. Tim menyampaikan maksud kedatangan ke Kabupaten TTU khususnya di Rutan adalah untuk melakukan wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan layanan bantuan hukum agar dapat menilai kualitas layanan yang diberikan oleh OBH serta melakukan verifikasi factual lapangan terhadap OBH Posbakumadin Kefamenanu yang sedang mengajukan perpanjangan akreditasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
“Saat ini sudah ada 2 OBH yang baru saja dinyatakan lolos Akreditasi untuk periode 2025-2027 yaitu Yayasan Bina Damai Utama dan Yayasan Mitra Adidaya,” ungkapnya.