Kupang - Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti secara virtual acara Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) yang diselenggaran Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Senin (9/9/2024). Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BSK Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta.
Kegiatan ini turut diikuti Kakanwil NTT, Marciana Dominika Jone, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kabid HAM, Mustafa Beleng, Kabag Program dan Humas, Yohanis Bely, pejabat pengawas, serta JFT dan JFU dari Divisi Administrasi dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Ambeg menyebutkan ILK sebagai instrumen untuk mengukur kualitas mutu layanan kesekretariatan di lingkungan Kemenkumham merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), dimana tujuan RB yakni birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik sejalan dengan RPJMN 2020-2024.
"ILK akan memberikan gambaran yang holistik atas efektivitas dan inklusivitas layanan kesekretariatan di unit kerja, juga membantu dalam melakukan evaluasi atas kualitas layanan yang diberikan," ujarnya.
Dijelaskan Ambeg, ILK ini disusun sesuai dengan jenis Layanan Kesekretariatan yang diterima oleh pegawai yang menerima Layanan SDM, layanan Perencanaan dan Keuangan, Layanan BMN dan Umum, serta Layanan Hukerma. Sementara Penerima layanan-layanan tersebut adalah Pengampu Tusi, Individu Pegawai, serta Pengampu Tusi dan Individu Pegawai.
“Adanya pengukuran dan feedback dari pengampu tusi dan pengguna layanan, dapat memberikan masukan yang membangun terhadap kualitas layanan kesekretariatan, sehingga diperlukan pengisian yang sesuai dengan fakta di lapangan," imbuhnya.
Disampaikannya, selain untuk mengukur kualitas mutu layanan kesekretariatan, ILK juga bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat layanan kesekretariatan, khususnya di Kanwil, sehingga nantinya Kanwil maupun unit kerja binaannya dapat melakukan evaluasi secara mandiri dan mengetahui hambatan dalam pelaksanaannya.
"RB bukan hanya untuk merubah struktur formal internal birokrasi saja, melainkan bagaimana birokrasi dapat memberikan nilai tambah dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Ambeg. (humas/fka)