Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) melaksanakan verifikasi faktual lapangan terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pada Senin (9/9/2024). Lokasi yang diperiksa adalah LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang.
Tim Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) yang terdiri dari Narita Ratukore dan Rolandy Nalle disambut langsung oleh Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau.
Dalam verifikasi faktual ini, tim melakukan pengecekan data yang diinput pada aplikasi Sistem Informasi Data Bantuan Hukum (Sidbankum) dan membandingkannya dengan data asli di kedua kantor OBH tersebut.
“Evaluasi kelengkapan sarana dan prasarana kantor, para pengurus, serta standar layanan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang menerima bantuan hukum gratis juga dilakukan dalam Verifikasi ini”, ujar Narita.
Selanjutnya tim juga melakukan monitoring evaluasi di LKBH STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH., MH. Tim mempertanyakan terkait alasan LKBH STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH., MH, yang belum melakukan perbaikan data di aplikasi Sidbankum.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua LKBH STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH., MH, Zakaria B. Usfunan menyampaikan bahwa mereka terkendala dengan data asli yang masih berada di Denpasar-Bali.
Setelah verifikasi faktual selesai, tim akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Panitia Pengawas Pusat (Panwaspus) terkait hasil verifikasi yang telah dilakukan.