Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan verifikasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tahap kedua yaitu verifikasi factual dokumen fisik di Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (20/08/2024). Pemeriksaan faktual dokumen fisik sendiri dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen selesai dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh Tim Pokjada Kanwil NTT.
Adapun pemeriksaan factual dokumen ini dilaksanakan oleh Tim Pokjada yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika terhadap 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum yaitu Posbakumadin Soe dan LBH APIK Provinsi NTT.
"Tujuan verifikasi faktual lapangan ini adalah untuk memastikan ulang kesiapan sarana maupun prasarana pendukung dari OBH ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat nantinya," ujar Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Bernadete Benedictus.
Proses verifikasi ini dilakukan dengan cara melakukan pencocokan data yang ada pada aplikasi SIDBankum yang telah diunggah oleh Organisasi Bantuan Hukum dengan dokumen asli yang dibawa langsung oleh Organisasi Bantuan Hukum. Pemeriksaan factual dokumen ini untuk memastikan keaslian dokumen-dokumen tersebut.
Setelah dilakukan verifikasi factual dokumen tersebut, dokumen dari LBH APIK NTT dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan dengan Pemeriksaan Faktual lapangan sedangkan berkas dari Posbakumadin Soe masih perlu dilakukan perbaikan lagi pada tanggal 22 Agustus mendatang.