Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Antisipasi Lonjakan Umat Katolik Saat Kunjungan Paus Fransiskus, Kanwil Kemenkumham NTT Siapkan 8 Konter Pemeriksaan Imigrasi dan 80 Petugas di PLBN Motaain

WhatsApp Image 2024 08 22 at 14.34.34

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan umat Katolik menghadiri kunjungan Paus Fransiskus di Timor Leste. Paus Fransiskus dijadwalkan memimpin ibadah Misa Agung di Dili-Timor Leste pada 10 September 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo dalam Dialog Kupang Pagi yang disiarkan langsung RRI Kupang, Kamis (22/8/2024). Dialog yang dipandu Presenter RRI, Rany Veronika ini juga dapat disaksikan melalui YouTube RRI Kupang.

Ismoyo mengatakan, terdapat dua langkah penting dalam upaya antisipasi tersebut. Pertama, empat Kantor Imigrasi yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham NTT melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua Keuskupan di NTT. Dari Kanwil juga melaksanakan kunjungan dan penyebaran informasi kepada Keuskupan agar WNI yang hendak menghadiri kunjungan Paus Fransiskus di Timor Leste mempersiapkan paspor sebagai dokumen perjalanan.

“Kedua, kami menyampaikan juga agar Keuskupan bisa menginisiasi untuk melakukan pendataan atau kolektivitas pendaftaran siapa saja yang membutuhkan layanan paspor,” imbuhnya.

Menurut Ismoyo, seluruh Kantor Imigrasi di NTT siap melakukan pelayanan jemput bola terkait pembuatan paspor baru ataupun penggantian paspor berdasarkan data pemohon dari Keuskupan. Penggantian paspor harus dilakukan oleh masyarakat yang sudah memiliki paspor, namun masa berlakunya kurang dari 6 bulan. Khusus untuk kunjungan Paus Fransiskus, permohonan paspor masih dapat diajukan sampai dengan H-2. Namun, penyelesaian paspor dalam 1 hari kerja dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1 juta sesuai isi PP Nomor 28 Tahun 2019.

“Oleh karena itu, permohonan pembuatan paspor lebih baik diajukan sejak jauh-jauh hari. Ada 2 jenis blangko paspor. Paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu dan e-paspor atau paspor elektronik dengan biaya sebesar Rp 650 ribu,” jelasnya.

Ismoyo merekomendasikan pembuatan e-paspor karena pemohon bisa mendapatkan fasilitas lebih bila dibandingkan paspor biasa. Salah satunya, fasilitas bebas visa pada sejumlah negara. Seluruh Kantor Imigrasi di NTT yakni Imigrasi Kupang, Maumere, Labuan Bajo, dan Atambua juga sudah bisa melayani e-paspor.

“Paspor ini menjadi syarat mutlak untuk melakukan perlintasan antar negara. Paspor memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai dokumen perjalanan antar negara, dokumen identitas diri, dan bukti kewarganegaraan pemegangnya,” paparnya.

Apabila umat sudah memiliki paspor, lanjut Ismoyo, pendataan umat yang hendak ke Timor Leste dalam rangka kunjungan Paus Fransiskus tetap dilakukan dengan dikoordinir oleh pihak Keuskupan. Pasalnya, pendataan ini menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.

“Kalau terdata siapa yang berangkat, disana ada kejadian apa, kita bisa memantau. Paspor akan menjadi alat identifikasi pertama dan utama saat berada di luar negeri,” terangnya.

Ismoyo menambahkan, nantinya hanya PLBN Motaain yang dibuka untuk perlintasan ke Dili-Timor Leste dalam kaitan kunjungan Paus Fransiskus. Imigrasi Atambua bekerjasama dengan pengelola PLBN Motaain akan membuka konter tambahan dari yang semula hanya ada 3 menjadi 8 konter pemeriksaan perlintasan mulai 7 hingga 11 September 2024. Konter ini pun dibedakan dengan pelintas lainnya yang tidak berkepentingan untuk menghadiri ibadah Misa Agung. Selain itu, sebanyak 80 orang petugas juga disiapkan untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesiapan petugas turut menjadi perhatian karena kami memiliki data pencegahan dan penangkalan terkait orang yang dilarang keluar/masuk Indonesia. Pelayanan memang menjadi prioritas, namun aspek keamanan juga penting. Jangan sampai ada celah potensi kerawanan,” tegasnya.

Ismoyo sekali lagi mengimbau masyarakat yang akan melintas ke Dili untuk mengikuti ibadah Misa Agung bersama Paus Fransiskus agar mempersiapkan diri dengan baik dan komprehensif. Yakni, memiliki paspor dan memastikan masa berlakunya minimal 6 bulan, mempersiapkan living cost, menjaga kesehatan, dan memastikan sudah memiliki izin apabila hendak membawa kendaraan. (Humas/rin)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI