Kupang - Dalam rangka mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam penerapan kebijakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, secara virtual, Selasa(10/09/2024).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Novebriani S. Sarah, bersama pelaksana bidang HAM mengikutinya secara mandiri di tempat kerja masing-masing.
Dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan menyampaikan laporannya mengungkapkan Kegiatan Ini merupakan wujud komitmen pemerintahan untuk memastikan penegakan HAM dilakukan dengan adil, berkepastian hukum, dan aku tabel.
“Kami berharap melalui diskusi ini, penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkas Gun Gun Gunawan.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Badan Strategi Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Y Ambeg Paramarta, dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi penting untuk melihat implementasi dari kemenkumham Kaltim tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
"Barangkali diskusi ini menjadi masukan atau penguatan dalam rangka pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM," ujar Ambeg.
Ia menambahkan pada tahun ini Kemenkumham memberikan kewenangan pada kantor wilayah untuk analisis dan evaluasi Implementasi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, karena sesungguhnya pada setiap wilayah mempunyai karakteristik yang berbeda-beda ketika menerapkan sebuah kebijakan.
Ambeg Paramarta menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah sosialisasi dalam memberikan pembelajaran dan melakukan analisis kebijakan publik.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber ahli, yaitu Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali; Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Murjani; dan Kepala Bidang HAM, Umi Laili. Sesi diskusi dipandu oleh moderator, I Made Kertayasa, dan dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta.