Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone memimpin apel pagi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Selasa (10/9/2024). Kedisiplinan menjadi salah satu hal penting yang ditekankan Kakanwil dalam apel pagi melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa beserta jajaran.
Marciana menegaskan, disiplin bukan pilihan tapi wajib dilaksanakan sebagai bentuk komitmen menjadi seorang ASN. Baik itu disiplin masuk kantor dan mengikuti apel, maupun disiplin dalam bekerja dan memanfaatkan waktu selama berada di kantor. Setiap pegawai juga wajib mengisi jurnal harian sesuai dengan SKP tahunan dan dilengkapi data dukung.
“Pahami dan laksanakan peraturan mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Penerapan disiplin yang baik akan mendorong hasil kerja yang optimal,” ujarnya.
Secara khusus, Marciana meminta Kepala Kanim Kupang agar menegakkan disiplin bagi pegawai dan memberlakukan hukuman disiplin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Pegawai yang cuti atau sakit wajib menyertakan surat cuti dan surat keterangan sakit dari dokter pada aplikasi SIMPEG masing-masing. Pihaknya tidak mentolerir ketidakhadiran pegawai tanpa adanya alasan yang jelas.
“Reformasi birokrasi bukan hanya sekedar slogan dan ucapan. Namun, harus dimulai dari penegakan disiplin dan etos kerja,” tegasnya.
Marciana menambahkan, disiplin juga merupakan bagian dari integritas. Sebagaimana pesan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, seluruh jajaran ASN Kemenkumham diminta untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta menjunjung integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat melaksanakan tugas.
“Peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi landasan kita dalam bekerja. Jaga integritas dan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat berupa kemudahan dalam memberikan pelayanan. Semuanya harus sesuai dengan SOP yang berlaku dan jangan sampai ada standar ganda,” paparnya.
Marciana juga mengingatkan kembali Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-8.OT.03.02 Tahun 2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai ASN dan Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Kemenkumham. Terlebih di wilayah Provinsi NTT akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. Dalam hal ini, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis termasuk tidak boleh mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu saat masa Pilkada.
“Jaga integritas dan profesionalisme, jangan melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” imbuhnya.
Selain imbauan terkait netralitas saat Pilkada, Marciana meminta jajaran Kanim Kupang agar tidak terlibat dalam judi online. Hal ini karena judi online akan membawa dampak negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik organisasi.
Marciana juga mengingatkan pencapaian realisasi target kinerja jelang berakhirnya periode B09 dan persiapan memasuki B12. Termasuk pelaksanaan anggaran berbasis kinerja melalui penggunaan anggaran yang transparan, tepat sasaran, dan pertanggung jawaban yang sesuai. (Humas/rin)