Kupang - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana D. Jone, melalui Tim Pokjada melaksanakan kegiatan verifikasi faktual dokumen perpanjangan sertifikat akreditasi bagi para OBH pemberi bantuan hukum, di Lobby Kanwil, Rabu(21/08/2024).
Tim Pokjada yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bernadete Benedictus bersama Pengelola Bantuan Hukum, Khaedir dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Brian Jati Purbaningtyas. melakukan verifikasi dokumen dari Posbakumadin Kefamenanu, LBH Surya Provinsi NTT dan LBH Surya Provinsi NTT Perwakilan Kabupaten Kupang.
Pelaksanaan verifikasi faktual dokumen ini untuk memastikan bahwa seluruh OBH pemberi bantuan hukum yang mengajukan perpanjangan sertifikat telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta untuk memastikan kevalidan dokumen yang telah diajukan oleh OBH.
Dalam kegiatan ini, tim Pokjada melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen yang diserahkan oleh OBH. Dokumen yang diverifikasi meliputi akta pendirian OBH, SK AHU, buku rekening OBH, NPWP, Keterangan Domisili OBH, bukti penguasaan kantor, laporan pengelolaan keuangan, program bantuan hukum, dokumen standar layanan bantuan hukum serta daftar bantuan hukum mandiri yang dilakukan OBH sejak tahun 2022 – 2024.
"Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang diunggah oleh OBH sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.03-812 Tentang Petunjuk Pelaksanaan/Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum," ujar Bernadete Benedictus .
Dalam kegiatan dihadiri oleh Ketua dari masing-masing OBH Posbakumadin Kefamenanu Anjelika Anin, LBH Surya Provinsi NTT E. Nita Juwita dan LBH Surya Provinsi NTT Perwakilan Kabupaten Kupang Ferdi Boimau.
Masing-masing OBH membawakan dokumen asli serta fotokopi yang telah disiapkan sebelumnya untuk dicocokkan data yang telah diunggah melalui aplikasi SIDBankum (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum).
Hasil verifikasi ini menentukan apakah OBH tersebut layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan LBH Surya Provinsi NTT Perwakilan Kabupaten Kupang dan Posbakumadin Kefamenanu dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual lapangan sedangkan LBH Surya Provinsi NTT harus memperbaiki beberapa dokumen.