Larantuka – Dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Koordinasi terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kepolisian Resort Flores Timur, Selasa (27/8/2024). Tim yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian didampingi Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, Kepala Rutan Larantuka, Andri Setiawan, dan JFU Bidang HAM Lodywik M. Malle diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Flores Timur, I Nyoman Putra Sandita, bertempat di ruang Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Jonson menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Flores Timur bersama jajaran yang telah menerima Tim dalam kunjungan ini. Jonson menyampaikan tentang maksud dan tujuan menemui Kapolres terkait salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di wilayah provinsi NTT. Dimana pemerintah melalui Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan HAM.
”Dugaan pelanggaraan/permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat maupun tidak atau belum dikomunikasikan menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk tingkat pusat dan Kanwil Kemenkumham untuk tingkat daerah sesuai mandat dan kewenangan masing-masing,” ujar Jonson.
Sementara itu, Mustafa juga menyebukan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Permenkumham RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, disebutkan bahwa Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan identifikasi dugaan Pelanggaran HAM yang tidak diadukan dari media cetak maupun elektronik.
Disampaikannya, sesuai pemberitaan yang diperoleh Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT dari media cetak Pos Kupang, edisi tanggal 1 Juli 2024, dimana telah terjadi kasus pemerkosaan oleh 13 pemuda terhadap seorang perempuan yang masih tergolong usia anak di wilayah hukum Kabupaten Flores Timur. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui perkembangan proses penanganan kasus tersebut, mengingat korbannya adalah anak yang masih dibawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres mengapresiasi kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham NTT. Dijelaskannya, kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor Flores Timur. ”Berkas para tersangka sudah pada tahapan P19. Saat ini penyidik sementara melengkapinya dan setelah itu akan dinaikkan pada tahapan selanjutnya,” pungkasnya.