Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT), dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Verifikasi Dokumen Unggah Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024, secara daring pada ruang multifungsi kantor wilayah, Selasa (27/08/2024).
Turut hadir secara terpusat pada ruang multifungsi kantor wilayah dalam kegiatan rapat yakni kepala bagian program dan hubungan masyarakat, Yohanis Belly, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha Dan Rumah Tangga, Natalia Susana Laky bersama JFT dan JFU yang termasuk dalam panitia verifikasi data dukung calon PNS tahun anggaran 2024.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy turut mengikuti kegiatan rapat secara daring ditengah agenda kerja pada Kabupaten Sumba Barat serta Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li yang juga ambil bagian dalam pelaksanaan rapat secara terpisah.
Dalam kesempatan, Kepala Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (PSDM) dan Tata Usaha (TU), Tri Darma Manulang, menyampaikan terkait dasar hukum penyelenggaraan penerimaan CPNS tahun 2024, jumlah peserta yang telah melakukan pengunggahan berkas hingga daftar inventaris masalah yang dihadapi.
“Sejauh ini hingga tanggal 27 Agustus pukul 08.00 WIB jumlah pelamar yang telah melakukan Submit pada SSCASN BKN sebanyak 28.994 orang pelamar dengan jumlah pelamar terbanyak terdapat pada kanwil Jawa Barat,” imbuhnya.
Selain itu juga Kabag PSDM dan TU juga menjabarkan terkait dengan inventarisasi masalah baik pada verifikator dan juga pada dokumen pelamar. Dimana pada daftar inventarisasi masalah pada dokumen pelamar ditemukan ada 7 pokok permasalahan pada surat lamaran, surat pernyataan, e-KTP, Akta Lahir, Pas Foto, Ijazah dan Penyetaraan Ijazah serta Surat Keterangan Domisili.
Dikatakan juga point-point permasalahannya diantaranya yakni surat lamaran tidak sesuai format, tidak ditandatangani, tidak ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM, tanda tangan tidak menggunakan tinta hitam, dokumen tidak berwarna, latar belakang foto tidak sesuai dan juga dokumen tidak terbaca serta tidak adanya pengesahan dari pihak yang berwenang terkait surat keterangan domisili.
Sementara itu Reza Juliano, selaku Ketua Tim Pokja Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2024 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia membahas terkait detail pelaksanaan verifikasi oleh verifikator.
“Terkait Verifikasi dokumen yang akan kita laksanakan, memang dari tahun ketahun terdapat adanya kendala namun melalui rapat kali ini dapat kita komunikasikan seiring proses pelaksanaan verifikasi mulai dari tingkat kantor wilayah hingga pusat,” ungkapnya.
Menutup arahannya Reza menyampaikan terkait petunjuk teknis dan juga mitigasi risiko dari inventarisasi permasalahan yang ada baik dari dokumen pelamar yang di unggah hingga kesepahaman verifikator dalam melakukan verifikasi sedang diproses petunjuk teknisnya yang kemudian akan di share kepada para pengelola kepegawaian. (HMS/mmm)