Kupang_Pelaksanaan rencana Aksi percepatan Perjanjian Kinerja menjadi salah satu hal penting yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan secara daring. Kamis (03/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yakni Kepala Bagian Program dan Humas Yohanis Bely, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Hillon Pisca FoEs, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Bernadet Benedictus.
Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti menyampaikan bahwa “Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 terdapat 2 isu strategis yang diturunkan ke Inspektorat Jenderal yang turunannya dilakukan oleh Kantor Wilayah,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa 2 isu strategis tersebut yakni Prioritas Nasional (PN) dan Glorifikasi Integritas merupakan indikator dari Capaian Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM. Itjen sebagai penanggung jawab pengawasan dalam bidang Capaian Prioritas Nasional dan Glorifikasi Integritas melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian dari 2 isu strategis tersebut.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini Kantor Wilayah yang masih belum mengoptimalkan pelaksanaan data dukung dapat meningkatkan pelaksanaannya sebelum batas akhir pengunggahan data dukung pada tanggal 10 Oktober 2024 yang akan datang sehingga dapat mencapai nilai yang maksimal.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pendampingan oleh Plt. Kepala Bagian Program dan Pelaporan Inspektorat Jenderal terkait langkah-langkah dalam mengunggah dokumen rencana aksi percepatan pencapaian kinerja tahun 2024. (HMS/mmm)