Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Marciana Nyatakan 2 Ranperda Rote Ndao Telah Harmonis dan Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

 foto ibu kakanwil harmon rote

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao, di Aula Kanwil, Rabu (2/10/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas Matheos Selly bersama Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfret Saudila beserta jajaran. 

Selain itu, turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Ada 2 ranperda yang dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Ranperda Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045. 

Marciana menyampaikan rancangan peraturan daerah harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka rancangan peraturan daerah dikembalikan ke DPRD untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.

Adapun penyusunan rancangan peraturan daerah ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan untuk menyatakan rancangan peraturan daerah telah harmonis,"ujarnya.

foto peserta harmon rote

Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat harus berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi. 

Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Yunus P.S. Bureni, 2 rancangan peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Adapun catatan penting yang perlu diperhatikan Pemda Rote Ndao terkait aspek substansi untuk Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 yang memerlukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Gubernur. 

Selain itu, perlu dipastikan target cakupan Kesehatan universal nasional (Universal Health Coverage) dalam Lampiran Raperda. Hal terkait target pada RPJMN untuk Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2024 harus mengcover 98% (Sembilan puluh delapan persen). 

foto harmon rote

Untuk aspek teknik perlu penyesuaian teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Kantor Wilayah secara terpisah, dilanjutkan pembubuhan tanda tangan Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas Matheos Selly bersama Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfret Saudila serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.

foto bersama harmon rote



logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI