Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao, di Aula Kanwil, Rabu (2/10/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas Matheos Selly bersama Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfret Saudila beserta jajaran.
Selain itu, turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Ada 2 ranperda yang dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Ranperda Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045.
Marciana menyampaikan rancangan peraturan daerah harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka rancangan peraturan daerah dikembalikan ke DPRD untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.
Adapun penyusunan rancangan peraturan daerah ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan untuk menyatakan rancangan peraturan daerah telah harmonis,"ujarnya.
Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat harus berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.
Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Yunus P.S. Bureni, 2 rancangan peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun catatan penting yang perlu diperhatikan Pemda Rote Ndao terkait aspek substansi untuk Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 yang memerlukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Gubernur.
Selain itu, perlu dipastikan target cakupan Kesehatan universal nasional (Universal Health Coverage) dalam Lampiran Raperda. Hal terkait target pada RPJMN untuk Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2024 harus mengcover 98% (Sembilan puluh delapan persen).
Untuk aspek teknik perlu penyesuaian teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Kantor Wilayah secara terpisah, dilanjutkan pembubuhan tanda tangan Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas Matheos Selly bersama Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfret Saudila serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.