Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Belu di Aula Kanwil, Senin (15/07/2024).
Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Belu Drs. Nikolaus Umbu K. Birri, Pimpinan DPRD Kabupaten Belu, Badan Anggaran, Bapemperda serta perwakilan pimpinan dan pejabat dari Perangkat Daerah terkait.
Kakanwil Marciana memimpin rapat didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperkada kali ini tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 dan Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Air Minum Kabupten Belu Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Belu.
”Ranperkada dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan, Dengan catatan saya belum menandatanganinya, karena masih ada beberapa aspek teknis yang perlu di perbaiki, oleh karenanya saya harap pemerintah Kabupaten Belu yang hadir bisa menyelesaikannya secepatnya,” ujar Marciana.
Dikatakannya, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang juga mengamanatkan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Terima kasih karena Pemda Kabupaten Belu selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan, mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan, sampai dengan pengharmonisasian. Kami berharap bahwa dengan adanya peraturan-peraturan ini, Kabupaten Belu dapat terus berkembang dengan tetap menjaga nilai-nilai lokal dan memprioritaskan kesejahteraan warganya," pungkasnya.