Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Kupang tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah di Ruang Multifungsi, Senin (15/07/2024).
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kota Kupang, Jefrry Pelt.
Yunus mengatakan, pengharmonisasian ranperkada dilakukan terhadap tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kota Kupang yang telah melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi hukum, yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah,” ujarnya.
Kemudian, dari hasil telaah konsepsi, Yunus menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Walikota Kupang dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dengan demikian maka secara prosedural, substansi, dan teknis, Raperkada dapat dikatakan harmonis untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutupnya.