Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil NTT Nyatakan Ranperda Kabupaten Sumba Barat Daya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Harmonis

DSC 7108

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Aula Kanwil, Senin (12/8/2024).

Rapat dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Christofel Horo, Wakil Ketua DPRD, H. Samsi Pua Golo, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD Sumba Barat Daya. Sementara Kakanwil didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Marciana, penyusunan ranperda RPJPD ini telah melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Sumba Barat Daya yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan, dengan tujuan memastikan perda yang diundangkan dapat menjamin nilai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” tuturnya.

DSC 7113

DSC 7104

Ranperda RPJPD Tahun 2025-2054, terang Marciana, merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya dalam dua dekade mendatang. Dokumen ini akan menjadi landangan bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah secara terpadu dan berkelanjutan. Karenanya, Rapat Pengharmonisasian ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap pasal dan ayat dalam ranperda ini telah sesuai tidak hanya secara substansi, tetapi juga dari segi prosedural dan Teknik penyusunannya.

”Ranperda RPJPD ini dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan,” ujar Marciana.

Melalui ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah harmonis tersebut, Marciana berharap Kabupaten Sumba Barat Daya dapat terus berkembang dengan tetap menjaga nilai-nilai lokal melalui peraturan-peraturan yang ada, yang tentunya bermanfaat dan memprioritaskan kesejahteraan warganya.

“Dengan komitmen dan kerja keras kita semua, saya yakin rapat pengharmonisasian ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan untuk menjadikan Sumba Barat Daya yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Acara ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Wakil Ketua DPRD, dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. (humas/fka)

DSC 7170

DSC 7129

DSC01875

DSC01882

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI