Kupang_Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyatakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sikka tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 telah harmonis.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda Sikka di Ruang Kerja Kakanwil pada Senin (12/8/2024).
Perancang Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni, hadir mendampingi Kakanwil bersama tim perancang dan juga analis hukum. Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Yoseph Karmianto Eri didampingi Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka Fitrinita Kristiani bersama jajaran.
Marciana menegaskan Ranperda RPJPD Sikka telah memenuhi aspek prosedural, teknis dan substansi. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan peraturan telah dilaksanakan dengan cermat dan sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan prosedur yang ada, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang dapat mendukung pembangunan jangka panjang di Kabupaten Sikka,” ungkap Marciana
Kakanwil Marciana juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sikka yang telah melibatkan peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap proses serta tahapan pembentukan peraturan daerah.
“Apresiasi kami berikan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka yang selalu melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, tentunya ini menjadi langkah strategis agar mewujudkan regulasi yang efektif dan berkualitas, yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Marciana. (HMS/mmm)