Kupang - Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti Arahan Kepala Biro Perencanaan Setjen, Ida Asep Somara terkait Penyusunan Anggaran Kemenkumham TA. 2025 secara virtual, Senin (5/8/2024) di Ruang Multifungsi. Hadir Kabag Program dan Humas, Yohanis Bely didampingi Kasubbag Pengelolaan Keuangan, Selfi Nautani bersama pelaksana Subbag Program dan Pelaporan, serta para Pengelola Keuangan.
Ida Asep Somara mengimbau seluruh satuan kerja agar melakukan optimalisasi pelaksanaan tusi TA 2025 karena ada kebutuhan prioritas 2025 yang belum terakomodir seperti Belanja Pegawai belum termasuk untuk CASN seleksi tahun 2024 dan rencana kenaikan tunjangan kinerja pegawai, dan perhitungan bahan makanan WBP belum menggunakan SBM 2025.
"Pemanfaatan yang baik, benar, dan tepat atas pengelolaan anggaran negara, tentunya akan meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan Kemenkumham," ujarnya.
Selain itu, Ida Asep Somara juga menyampaikan beberapa catatan reviu APIP dan Penelaahan DJA diantaranya masih terdapat kesalahan penggunaan akun, pengadaan dan pemeliharaan BMN termasuk sewa peralatan mesin belum mengacu kepada dokumen RKBMN 2025 (termasuk pemeliharaan gedung dan halaman), target RO belum sesuai dengan yang ditetapkan Unit Eselon I, KAK tidak menjelaskan secara detil kegiatan yang akan dilaksanakan, RAB belum dirincu atau detail; data pendukung seperti rekomendasi Dinas PUPR, pricelist/katalog/tagihan tahun lalu, surat pengantar, dan RKA yang belum semuanya disampaikan; belum semuanya mengalokasikan SBKU atau mengalokasi anggaran RO di atas SBKU; dan perjadin belum dirinci per tujuan.
"Kantor Wilayah berperan penting di dalam melakukan supervisi, pengawasan, dan evaluasi terhadap jajaran satuan kerja di bawahnya dalam menjaga postur RKAKL yang telah disusun," imbuhnya.
Di akhir arahannya, Ida Asep Somara secara tegas mengingatkan sejumlah atensi terkait pengendalian belanja yang perlu diperhatikan seluruh satuan kerja. Beberapa atensi yang menonjol diantaranya pentingnya keterlibatan pimpinan dalam penyusunan anggaran; belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, kendaraan, serta peralatan dan mesin digunakan secara akuntabel; penyediaan fasilitas kendaraan roda 4 sesuai peruntukan, SBSK dan SBM; jamuan tamu; lakukan pengelolaan BMN dengan baik; serta tertib dalam melakukan perjadin koordinasi, monitoring, sosialisasi, diseminasi, dan penyuluhan. (humas/fka)