Kupang - Para pengunjung Kegiatan Pelayanan Publik Menyambut Hari Pengayoman ke-79 di Halaman Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Jumat (2/8/2024), salah satunya tertarik dengan penyampaian informasi mengenai layanan fidusia. Terbukti dengan adanya berbagai pertanyaan yang dilontarkan para pengunjung dan kemudian dijawab langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Regina A. Siga.
Regina mengatakan, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia harus didaftarkan sebagai informasi publik kepada pihak ketiga bahwa benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah utang atau dalam pembebanan utang.
“Penerima fidusia menjadi kreditur preferen atau mempunyai hak didahulukan untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia,” ujarnya.
Regina menambahkan, pendaftaran jaminan fidusia juga memudahkan pelaksanaan eksekusi dan memberikan kepastian hukum apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji. Ketika utang yang dijaminkan dengan fidusia telah lunas, maka kreditur (penerima fidusia, red) harus melakukan penghapusan/pencoretan jaminan fidusia. Begitu juga saat penerima fidusia melepaskan hak atas jaminan fidusia ataupun saat benda yang menjadi objek jaminan fidusia musnah.
“Pemberitahuan mengenai hapusnya jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia,” jelasnya.
Baik penerima maupun pemberi fidusia, lanjut Regina, wajib mengetahui dan memahami ketentuan mengenai penghapusan jaminan fidusia agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Salah satunya, menghindari terjadinya fidusia ganda. Dengan melakukan penghapusan jaminan fidusia karena utang yang telah lunas, pemberi fidusia dapat menjaminkan kembali benda miliknya dengan jaminan fidusia. Penerima fidusia atau kreditur yang sama atau kreditur lainnya juga dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut. (Humas/rin)