Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sudah Saatnya Anak Muda “Melek” Hak Cipta
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Susan Junita Lily, mahasiswi Universitas Katolik Widya Mandira. (foto : frids)

Sudah Saatnya Anak Muda “Melek” Hak Cipta

Kupang - Hak cipta merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual personal yang wajib dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM RI. Walaupun perlindungan hak cipta bersifat deklaratif atau akan terlindungi secara otomatis setelah karya dipublikasikan ke publik, namun pencatatan tetap diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta.

Hal ini rupanya disadari betul oleh Susan Junita Lily, mahasiswi Universitas Katolik Widya Mandira yang mendaftarkan hak cipta atas karya Sendra Tari “Legenda Ana Kode” melalui Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (2/8/2024).

“Karya ini merupakan tugas akhir saya untuk skripsi. Saya menggarap cerita rakyat menjadi drama tari,” ungkapnya usai menerima Surat Pencatatan Ciptaan yang diserahkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu dalam Kegiatan Pelayanan Publik Menyambut Hari Pengayoman ke-79 di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

DSC00369

Menurut Susan Junita Lily, sudah saatnya anak muda “melek” akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Mengingat di era perkembangan teknologi informasi saat ini, banyak sekali oknum tidak bertanggung jawab yang dengan mudahnya mengambil karya orang lain tanpa izin. Oleh karena itu, ia dengan kesadaran sendiri langsung tergerak untuk mendaftarkan hak cipta setelah membuat karya Sendra Tari tersebut. Dikatakan, karya ini diilhami dari cerita rakyat legenda masyarakat Termanu yang menceritakan tentang kutukan dari seorang nenek terhadap cucu semata wayangnya karena sang cucu melanggar perintah yang diberikan kepadanya. Oleh karena kutukan itu, sang cucu akhirnya berubah menjadi seekor anak monyet / kera yang dalam pelafalan masyarakat Termanu disebut Kode.

“Selain memang saya berniat untuk mendaftarkan hak cipta, dosen juga sangat mendukung agar karya ini jangan ditiru oleh orang lain. Jika ada yang ingin menarikan atau menampilkan, maka harus meminta izin terlebih dahulu,” imbuhnya.

Susan Junita Lily menambahkan, proses pendaftaran hak cipta sangat mudah dan cepat. Ia mengaku sangat dibantu oleh jajaran Kanwil Kemenkumham NTT. “Pagi datang untuk mendaftar, siang sudah bisa mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan. Jadi sangat membantu dan sangat mudah sekali,” jelasnya. (Humas/rin)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI