Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kegiatan Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek di Ruang Multi Fungsi, Jumat (5/7/2024). FGD dipimpin Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Kegiatan ini melibatkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Bank NTT, serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Mustafa mengatakan, pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021. Permenkumham ini utamanya menyasar Tata cara pendafataran. Melalui kegiatan FGD, pihaknya melakukan pengumpulan data dari stakeholder dan pelaku UKM dalam rangka mengevaluasi implementasi Permenkumham dimaksud.
“Utamanya dalam mengantisipasi terkait persyaratan pendaftaran merek agar tidak menyulitkan UKM dalam rangka mendorong pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujarnya.
Tim Penulis yang diwakili Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile selanjutnya memaparkan proposal Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek. Dikatakan, Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 bertujuan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai kelas barang/jasa, syarat dan permohonan pendaftaran merek, penolakan permohonan, perbaikan sertifikat, perpanjangan pelindungan merek, perubahan nama/alamat, pengalihan hak merek, pendaftaran merek kolektif, dan petikan resmi sertifikat.
“Dalam implementasinya, Kantor Wilayah Kemenkumham berperan untuk melakukan fasilitasi bagi para pemohon, seperti pendampingan pendaftaran, sosialisasi ke masyarakat, kerjasama dengan instansi terkait, serta monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Ariance, implementasi Permenkumham telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan hukum atas merek dagang. Namun, upaya sosialisasi dan edukasi tetap harus digencarkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pendaftaran merek. Selain itu, koordinasi antara Kanwil Kemenkumham dengan dinas terkait juga perlu diperkuat dalam penerbitan surat rekomendasi UMK untuk memudahkan proses pendaftaran merek bagi pelaku UMK.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu menegaskan, pendaftaran merek tidak hanya sebatas formalitas. Namun memiliki peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan melindungi hak-hak pemilik merek. Bagi pelaku usaha, pendaftaran merek merupakan investasi penting untuk membangun usaha yang sukses dan berkelanjutan. Data 3 tahun terakhir sejak 2022 hingga per tanggal 4 Juli 2024, tercatat sebanyak 387 merek yang terdaftar di NTT.
“Dengan mendaftarkan merek, pemilik merek dapat memperoleh berbagai manfaat seperti perlindungan hukum yang lebih kuat, peningkatan kepercayaan konsumen, dan peningkatan daya saing,” ujarnya.
Sementara itu, Cynthia Dewi Gaina dari LPPM Universitas Nusa Cendana mengatakan, sejatinya masih banyak potensi merek yang belum didaftarkan di Kemenkumham melalui DJKI. Selain itu, banyak masyarakat yang belum memahami peraturan perundang-undangan terkait hak kekayaan intelektual, kecuali personal interest atau community interest.
“Kemenkumham perlu melakukan lebih banyak kegiatan edukasi ataupun sosialisasi mengenai pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual,” ujarnya. Dewi juga memberi masukan terkait kurun waktu pengajuan pendaftaran merek agar dapat disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021. (Humas/rin)