Kupang_Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU) menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, kedatangan tim Ditjen AHU langsung disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Regina A. Siga dan Kepala Sub Seksi Bidang Perizinan Keimigrasian, Mardianto. Bertempat di ruang multifungsi, Rabu (05/05/2024).
Disampaikan Budi Sri Haryanto sebagai salah satu perwakilan Ditjen AHU, kedatangannya bersama dengan tim adalah dalam rangka untuk melakukan koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur berdasarkan surat permohonan W.22-GR.07.01-3653 tanggal 25 Maret 2024.
Kepala Kantor pada kesempatan yang diberikan menyampaikan bahwa di Nusa Tenggara Timur masih banyak anak-anak hasil kawin campur yang belum terdeteksi, sehingga melalui kedatangan dari tim AHU dapat memberikan solusi.
“Di Daerah Nusa Tenggara Timur banyak terdapat anak-anak hasil kawin campur yang belum terdeteksi, sehingga saya berharap dengan kehadiran tim perwakilan dari Ditjen AHU dapat memberikan solusi serta jalan keluar bagi permasalahan yang dialami oleh pemohon atas nama Nurisa Juli dan dengan adanya kasus oleh pemohon ini juga dapat membuka kasus lainnya yang serupa,” ungkap Marciana
Kakanwil Marciana kemudian memberi ruang kepada tim Ditjen AHU untuk bersama-sama melakukan diskusi dengan jajarannya terkait hal yang dijabarkan sebelumnya yang dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu..
Lebih lanjut Budi menyampaikan juga kedatangan mereka guna menggali informasi serta berdiskusi untuk mencari solusi terkait permasalahan kewarganegaraan dari anak bangsa yang berada di daerah provinsi NTT.
Diharapkan dengan diadakan diskusi serta pemberian informasi yang diperoleh Tim Ditjen AHU berupa dokumen-dokumen dari anak pemohon ini, pihaknya dapat mengupayakan jalan terbaik bagi anak hasil perkawinan campur yang ada di NTT sehingga dapat juga membuka ruang bagi anak-anak yang lain untuk bisa memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia.