Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memberikan reward dan punishment kepada pegawai di lingkup Kantor Wilayah. Pemberian reward dan punishment dilaksanakan saat apel pagi bertempat di lapangan upacara Kantor Wilayah, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, juga dihadiri pejabat administrator, pejabat pengawas dan ASN pada kantor wilayah, Rabu (05/06/2024).
Reward dan punishment yang diberikan berdasarkan Rapat bersama Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dengan indikator penilaian individu yang terdiri dari Rekapitulasi daftar kehadiran , Kinerja yang terukur dari SKP dan Penilaian dari atasan langsung.
Terkait dengan hal tersebut, penilaian bulan April-Juni Tahun 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga pegawai yang berhak mendapatkan reward diantaranya Ni Nengah Sulastri Ristha, Paulus Stephen Nitbani dan Aloysius Advent Rani Nau. Sedangkan pada kesempatan yang sama juga terdapat satu orang ASN yang mendapatkan Punishment yakni Devi M Bulu.
Marciana dalam amanatnya, mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh pegawai yang sudah melaksanakan tugas dengan dedikasi yang tinggi sehingga mendapatkan hasil yang baik dan pantas mendapatkan reward.
“Dengan adanya pemberian reward ini diharapkan bisa menjadi motivasi dan support untuk meningkatkan kinerja seluruh pegawai agar melaksanakan tugas yang lebih baik. Begitu pula yang mendapat Punishment agar bisa belajar dari kesalahan sehingga kepedapannya bisa berkerja dengan lebih baik lagi”, tutup Marciana.
Kegiatan apel pagi ASN di lingkup Kantor wilayah kemudian dilanjutkan dengan pemberian souvenir dan hadiah kepada ASN yang mendapatkan reward.