Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menggelar rapat Pengharmonisasian Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TIMUR di Ruang Aula, Kamis (06/06/2024).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni serta Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Frichy Ndaumanu bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham NTT. Rapat pengharmonisasian dihadiri Wakil Ketua DPRD Ngada dan Martinus Metodius Reo Maghi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ngada yang hadir secara langsung bersama jajaran.
Marciana mengatakan, kegiatan pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dimana pengharmonisasian Ranperda dilakukan terhadap tiga aspek yakni prosedural, substansi, dan teknik.
“Apabila dalam pengharmonisasian terdapat catatan perbaikan khususnya pada aspek teknik, maka perlu dilakukan adanya penyesuaian sampai Ranperda dinyatakan harmonis,” ujarnya.
Selanjutnya Yunus mengatakan dari hasil telaah konsepsi atas Ranperda yang dipaparkan memang terdapat beberapa catatan dari aspek teknik. Ia mengatakan pada lambang negara menggunakan warna hitam putih dan diletakan di tengah margin. Selain itu frasa pada Persetujuan Bersama tidak perlu ada jarak ketukan. Serta perlu menyesuaikan naskah peraturan perundang-undangan menggunakan kertas F4 dengan huruf bookman old style ukuran 12. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah belum diberi kata hubung sebagai pengganti halaman. Yunus melanjutkan, secara substansi agar memastikan kembali nomor sertifikat hak pakai dalam Pasal 5 dengan dalam Pasal 6 karena nomor sertifikat hak pakainya sama terhadap objek inbreng yang berbeda.
“Dengan demikian maka secara prosedural, substansi, dan teknis, raperda dapat dikatakan harmonis untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya setelah dilakukan penyesuaian teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.