Kupang – Dalam rangka memberikan perlindungan kekayaan intelektual khususnya Paten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur akan melaksanakan kegiatan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Asistensi Teknis Paten Drafting, Rabu(25/09/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham NTT ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah, perguruan tinggi, lembaga litbang, sekolah vokasi dan pelaku usaha terkait penelusuran, pemanfaatan informasi paten, dan paten drafting.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy dengan resmi membuka kegiatan tersebut didampingi Kepala Bagian Pelayanan Hukum Stefanus Lesu, menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, terutama pada peningkatan pemahaman dari para peserta terkait pemanfaatan informasi dan penelusuran paten yang dilakukan untuk mencari teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama/berdekatan dengan teknologi yang akan diajukan patennya.
“Kegiatan ini sangat penting karena sebelum suatu penelitian atau invensi dilakukan atau diajukan untuk didaftarkan paten, sebaiknya dilakukan penelusuran informasi paten untuk melihat Apakah sudah ada teknologi yang sama yang telah didaftarkan paten ,adakah teknologi yang serupa dan sebagainya dan Apabila telah dilakukan pencarian dan tidak ditemukan teknologi yang sama dapat dipastikan invensi yang diajukan adalah benar-benar baru. Sementara apabila ditemukan teknologi yang sejenis/serupa kemudian perlu dicari dimana langkah inventif dari invensi tersebut”, ujar Rakhmat.
Rakhmat juga berharap kepada para peserta agar dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, dan meminta masukan serta saling mengisi demi kesuksesan kegiatan ini serta dengan adanya kegiatan ini dapat memperkuat ekosistem inovasi di NTT, yang selama ini dikenal memiliki potensi besar namun masih membutuhkan dukungan dalam hal pengetahuan dan akses terhadap informasi paten.
“Dengan adanya asistensi teknis ini, diharapkan NTT dapat menjadi salah satu provinsi yang unggul dalam pemanfaatan teknologi dan inovasi, sejalan dengan visi pembangunan nasional”, pungkas Rakhmat.
Materi asistensi teknis disampaikan oleh Pemeriksa Paten Muda Eko Hin Ari Pratama dan Pemeriksa Paten Pertama Wisnu Dwi Harsanto Reksodirdjo. Mereka menjelaskan berbagai metode penelusuran paten, serta cara memanfaatkan informasi tersebut untuk pengembangan produk baru. Peserta juga diajak untuk langsung berlatih menggunakan perangkat lunak penelusuran paten yang telah disediakan.
“Informasi paten bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga merupakan sumber inspirasi dan inovasi. Dengan memahami paten yang sudah ada, kita dapat menciptakan sesuatu yang baru dan berdaya saing,” ujar Wisnu Dwi Harsanto Reksodirdjo.