Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Perundungan Sejak Dini, Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Diseminasi dan Diskusi Bersama Sekolah Dasar di Kota Kupang

IMG 20241017 WA0052

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan Diseminasi dan Diskusi Penguatan HAM terkait Pencegahan Perundungan Kepada Anak Didik di Ruang Multifungsi, Kamis (17/10/2024). Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng membuka kegiatan yang diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah Sekolah Dasar di Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak kekerasan pada anak terjadi di ranah privat maupun di ranah publik. Ia menyebutkan sekolah tempat bagi anak-anak menimba ilmu termasuk dalam ranah publik.

“Dalam perspektif HAM kekerasan itu tidak boleh terjadi baik di ranah publik maupun di ranah privat, hindari yang namanya kekerasan,” ujarnya.

ia menambahkan bahwa setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat usia dewasa menjadi mereka dapat menjadi pribadi matang yang berkarakter secara intelektual maupun emosional.

“Tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi oleh anak,” tuturnya.
Selain itu Mustafa juga menyampaikan menurut KBBI, perundungan adalah proses, cara, perbuatan merundung yang dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah darinya.

IMG 20241017 WA0053

“Perundungan terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara korban dan pelaku, misalnya dalam hal fisik, intelektual, sosial, atau ekonomi,” tambahnya.

Selain itu ia mengatakan perundungan dapat dilakukan dalam bentuk menyakiti tubuh korban secara langsung atau tidak langsung, menyakiti perasaan korban melalui kata-kata, menyakiti reputasi korban melalui media elektronik atau digital, dan menyakiti harga diri korban melalui perilaku nonverbal.

“Berbagai bentuk perundungan dapat terjadi kepada anak, seperti pemukulan, perusakan barang pribadi, pengancaman, dan jenis-jenis lainnya,” ujarnya.

Karena itu penting bagi untuk mendeteksi dan cegah perundungan sejak dini dengan cara memperhatikan tanda-tanda perundungan pada anak-anak maupun kepada orang-orang disekitar. Berikan dukungan kepada korban dan pelaku perundungan dengan cara mendengarkan keluhan atau cerita mereka tanpa menghakimi atau menyalahkan mereka.

“Lakukan tindakan yang tepat dan tegas terhadap perundungan yang terjadi di lingkungan Anda dengan cara mengkonfirmasi kebenaran perundungan dari berbagai sumber,” tutupnya.

IMG 20241017 WA0056

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI