Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tertibkan RKBMN, Kakanwil Marciana Ajak Jajaran UPT SeNTT Pedomani Ketentuan Dalam PMK 153/PMK.06/2021

WhatsApp Image 2024 10 17 at 18.39.19 1


Kupang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan rapat evaluasi terkait belanja modal bagi Satuan Kerja di lingkungan wilayah tersebut pada Kamis, (17/10/2024). Rapat dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, dengan didampingi oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Keimigrasian, Ibnu Ismoyo, serta Kabag Umum, Erni Mamo Li. Selain itu, rapat juga diikuti secara virtual oleh jajaran Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Dalam arahannya, Marciana menggarisbawahi beberapa temuan penting terkait pelaksanaan belanja modal dan anggaran belanja tanpa adanya pengusulan dan persetujuan dari Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Ia menyampaikan bahwa sering terjadi ketidaksesuaian antara pembangunan atau renovasi dengan penatausahaan barang milik negara (BMN) dan anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini juga diperparah oleh kurangnya roadmap perencanaan pembangunan yang komprehensif, sehingga menimbulkan revisi RKBMN yang berulang.

Marciana mengatakan menurut peraturan yang berlaku, RKBMN dan usulan perubahan disusun oleh kuasa pengguna barang dan disampaikan secara berjenjang kepada pengguna barang. Kantor wilayah berperan sebagai koordinator yang bertanggung jawab melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN dari seluruh satuan kerja di wilayah kerjanya sebelum diteruskan kepada pengguna barang.

“Adapun kriteria revisi RKBMN mengacu pada ketentuan dalam PMK 153/PMK.06/2021, yang mencakup perubahan anggaran, organisasi, dan mekanisme pengadaan atau pemanfaatan BMN. Revisi ini dilakukan jika terdapat perubahan signifikan dalam kebutuhan pengadaan atau pemeliharaan, maupun perubahan dalam struktur organisasi”, imbuh Marciana.

Terkait Pembangunan baru, Marciana menjelaskan hanya dapat dilakukan pada lahan kosong atau lahan dengan bangunan eksisting yang telah mendapatkan analisa teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Jika tingkat kerusakan bangunan melebihi 75%, maka bangunan tersebut dapat diusulkan untuk pembangunan baru setelah melalui proses penghapusan yang dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Marciana menambahkan, renovasi bangunan dilakukan pada bangunan yang sudah ada, tanpa menghapus bangunan eksisting. Namun, apabila renovasi meningkatkan luas bangunan, maka usulan RKBMN-nya harus melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Sebaliknya, jika renovasi tidak menambah luas bangunan, usulannya dilakukan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Negara (SIP BMN).

Marciana menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib memiliki roadmap pembangunan dan renovasi bangunan. Pembangunan baru maupun renovasi harus melibatkan analisa teknis dari PU Provinsi, terutama mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari APBN. Analisa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bangunan, pagar, jalan kompleks, hingga proyek perkerasan jalan.

Dengan hasil evaluasi ini, diharapkan setiap satuan kerja mampu menyusun perencanaan yang matang dan sesuai aturan, sehingga revisi yang berulang dapat diminimalisir dan belanja modal dapat berjalan lebih efektif serta efisien.

WhatsApp Image 2024 10 17 at 18.39.19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI