Kupang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan rapat evaluasi terkait belanja modal bagi Satuan Kerja di lingkungan wilayah tersebut pada Kamis, (17/10/2024). Rapat dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, dengan didampingi oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Keimigrasian, Ibnu Ismoyo, serta Kabag Umum, Erni Mamo Li. Selain itu, rapat juga diikuti secara virtual oleh jajaran Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Dalam arahannya, Marciana menggarisbawahi beberapa temuan penting terkait pelaksanaan belanja modal dan anggaran belanja tanpa adanya pengusulan dan persetujuan dari Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Ia menyampaikan bahwa sering terjadi ketidaksesuaian antara pembangunan atau renovasi dengan penatausahaan barang milik negara (BMN) dan anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini juga diperparah oleh kurangnya roadmap perencanaan pembangunan yang komprehensif, sehingga menimbulkan revisi RKBMN yang berulang.
Marciana mengatakan menurut peraturan yang berlaku, RKBMN dan usulan perubahan disusun oleh kuasa pengguna barang dan disampaikan secara berjenjang kepada pengguna barang. Kantor wilayah berperan sebagai koordinator yang bertanggung jawab melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN dari seluruh satuan kerja di wilayah kerjanya sebelum diteruskan kepada pengguna barang.
“Adapun kriteria revisi RKBMN mengacu pada ketentuan dalam PMK 153/PMK.06/2021, yang mencakup perubahan anggaran, organisasi, dan mekanisme pengadaan atau pemanfaatan BMN. Revisi ini dilakukan jika terdapat perubahan signifikan dalam kebutuhan pengadaan atau pemeliharaan, maupun perubahan dalam struktur organisasi”, imbuh Marciana.
Terkait Pembangunan baru, Marciana menjelaskan hanya dapat dilakukan pada lahan kosong atau lahan dengan bangunan eksisting yang telah mendapatkan analisa teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Jika tingkat kerusakan bangunan melebihi 75%, maka bangunan tersebut dapat diusulkan untuk pembangunan baru setelah melalui proses penghapusan yang dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Marciana menambahkan, renovasi bangunan dilakukan pada bangunan yang sudah ada, tanpa menghapus bangunan eksisting. Namun, apabila renovasi meningkatkan luas bangunan, maka usulan RKBMN-nya harus melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Sebaliknya, jika renovasi tidak menambah luas bangunan, usulannya dilakukan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Negara (SIP BMN).
Marciana menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib memiliki roadmap pembangunan dan renovasi bangunan. Pembangunan baru maupun renovasi harus melibatkan analisa teknis dari PU Provinsi, terutama mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari APBN. Analisa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bangunan, pagar, jalan kompleks, hingga proyek perkerasan jalan.
Dengan hasil evaluasi ini, diharapkan setiap satuan kerja mampu menyusun perencanaan yang matang dan sesuai aturan, sehingga revisi yang berulang dapat diminimalisir dan belanja modal dapat berjalan lebih efektif serta efisien.