Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Sikka, Jumat (21/6/2024). Acara yang berlangsung di Hotel Go Maumere ini mengangkat tema “Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia Yang Telah Selesai di Provinsi Nusa Tenggara Timur“.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian mengatakan, sosialisasi yang menyasar Lembaga Perbankan, Lembaga Finance, Notaris, dan masyarakat umum ini bertujuan untuk berbagi informasi dan memperluas pemahaman terkait Layanan Fidusia. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir permasalahan hukum di bidang fidusia, sekaligus menjalin kerja sama yang baik dengan para peserta sosialisasi.
“Permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor mengenai Jaminan Fidusia,” ujarnya saat membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Menurut Jonson, masyarakat sebagian besar tidak mengerti dan memahami bahwa sebenarnya dirinya telah terikat perjanjian Jaminan Fidusia dengan lembaga pembiayaan. Imbasnya, masyarakat juga tidak memahami hak dan kewajibannya serta tindak pidana secara fidusia. Permasalahan lain yang sering timbul, banyak Pemberi Fidusia atau Debitur yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia.
“Mereka tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana di bidang fidusia, misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu menambahkan, fidusia secara garis besar adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang meskipun hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Jaminan fidusia harus memiliki sertifikat yang bertujuan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.
“Sertifikat Fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut Objek Fidusia tanpa melalui Putusan Pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia, lanjut Stefanus, diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi peminjam dan juga pemberi pinjaman. Selain itu, sertifikat jaminan fidusia juga bisa digunakan untuk menjamin tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman.
Sementara itu, sosialisasi menghadirkan tiga orang narasumber yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Regina A. Siga, dan Pejabat Notaris, Abimanyu Miliarto. Adapun materi yang disampaikan para narasumber meliputi penghapusan jaminan fidusia, aplikasi penghapusan jaminan fidusia, dan peran notaris terkait layanan fidusia online. (Humas/rin)