Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Permasalahan Hukum Akibat Minimnya Pengetahuan Masyarakat, Kanwil Kemenkumham NTT Sosialisasikan Layanan Fidusia di Kabupaten Sikka

WhatsApp_Image_2024-06-21_at_18.31.24_2.jpeg

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Sikka, Jumat (21/6/2024). Acara yang berlangsung di Hotel Go Maumere ini mengangkat tema “Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia Yang Telah Selesai di Provinsi Nusa Tenggara Timur“.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian mengatakan, sosialisasi yang menyasar Lembaga Perbankan, Lembaga Finance, Notaris, dan masyarakat umum ini bertujuan untuk berbagi informasi dan memperluas pemahaman terkait Layanan Fidusia. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir permasalahan hukum di bidang fidusia, sekaligus menjalin kerja sama yang baik dengan para peserta sosialisasi.

WhatsApp_Image_2024-06-21_at_18.31.24_1.jpeg

“Permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor mengenai Jaminan Fidusia,” ujarnya saat membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah.

WhatsApp_Image_2024-06-21_at_18.31.23.jpeg

Menurut Jonson, masyarakat sebagian besar tidak mengerti dan memahami bahwa sebenarnya dirinya telah terikat perjanjian Jaminan Fidusia dengan lembaga pembiayaan. Imbasnya, masyarakat juga tidak memahami hak dan kewajibannya serta tindak pidana secara fidusia. Permasalahan lain yang sering timbul, banyak Pemberi Fidusia atau Debitur yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia.

“Mereka tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana di bidang fidusia, misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.

WhatsApp_Image_2024-06-21_at_18.31.23_1.jpeg

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu menambahkan, fidusia secara garis besar adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang meskipun hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Jaminan fidusia harus memiliki sertifikat yang bertujuan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.

“Sertifikat Fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut Objek Fidusia tanpa melalui Putusan Pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2024-06-21_at_18.31.24.jpeg

Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia, lanjut Stefanus, diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi peminjam dan juga pemberi pinjaman. Selain itu, sertifikat jaminan fidusia juga bisa digunakan untuk menjamin tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman.

Sementara itu, sosialisasi menghadirkan tiga orang narasumber yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Regina A. Siga, dan Pejabat Notaris, Abimanyu Miliarto. Adapun materi yang disampaikan para narasumber meliputi penghapusan jaminan fidusia, aplikasi penghapusan jaminan fidusia, dan peran notaris terkait layanan fidusia online. (Humas/rin)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI