Kupang - Dalam rangka mengoptimalisasi kebutuhan anggaran agar sesuai dengan postur yang tersedia dan SBM (Standar Biaya Masukan) serta memastikan seluruh pengelola keuangan memiliki pemahaman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menggelar Supervisi Pagu Indikatif TA 2025. Selasa (11/06).
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 11 hingga 12 Juni 2024 bertempat di aula Kantor Wilayah, melibatkan 40 peserta yang terdiri dari Pejabat yang menangani perencanaan dan penganggaran dan operator RKAKL di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, operator RKAKL di masing-masing Divisi serta Koordinator Anggaran pada Kantor Wilayah.
Dalam laporannya Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Hillon Pisca FoEs menyampaikan bahwa supervisi terhadap Pagu Anggaran Satuan Kerja melalui penelitian terhadap dokumen usulan RKAKL beserta data pendukungnya, untuk memberikan keyakinan bahwa RKAKL yang telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan sesuai dengan standar biaya dan kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran sehingga akan menghasilkan RKAKL yang berkualitas dan akuntabel.
Membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa Kegiatan Supervisi Pagu Anggaran merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran kementerian negara/lembaga yang ditargetkan sampai dalam penyusunan Instrumen Hasil Penelitian (IHP).
Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy menuturkan, Total Pagu Alokasi 35 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan rincian 9 DIPA Kanwil, 21 DIPA Satker Pemasyarakatan dan 5 DIPA Satker Imigrasi, dengan total keseluruhan berjumlah 35 satker.
Rakhmat menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan belanja untuk TA 2025 yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal, dengan tujuan memastikan efisiensi serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Dalam hal Belanja Pegawai, anggaran gaji dan tunjangan pegawai termasuk bulan ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan disediakan. Selain itu, kebutuhan belanja pegawai baru untuk pengangkatan tahun 2025 akan diperhitungkan jika diperlukan, dengan menerapkan kebijakan zero growth untuk pegawai non-tenaga pendidikan dan non-tenaga kesehatan.
"Untuk Belanja Barang, anggaran pakaian dinas pegawai serta kegiatan rekonsiliasi laporan keuangan nasional, yang mencakup biaya paket meeting dan uang harian peserta kantor wilayah sebanyak 10 orang, telah dialokasikan melalui DIPA Sekretariat Jenderal Pusat," jelasnya.
Dengan demikian pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan pemenuhan kebutuhan gizi dan nutrisi bagi anak serta ibu hamil yang berada di lapas/rutan. Pemenuhan kualitas makanan juga menjadi perhatian utama, dengan penyesuaian harga satuan bahan makanan pada UPT yang berada di wilayah remote area.
Rakhmat menambahkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga wajib mengoptimalkan penggunaan komponen/produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa yang dapat dipenuhi di dalam negeri.
“Belanja Modal Tahun 2025 harus mempedomani Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang telah ditetapkan dengan melengkapi data pendukungnya, perlu memperhitungkan waktu lelang dan pelaksanaan pembayaran sesuai dengan bobot pekerjaan yang diselesaikan atau saat prestasi atas barang telah memenuhi syarat untuk dicairkan anggarannya.” Jelasnya.
Menurut Rakhmat, setiap pengalokasian belanja modal harus mempedomani RKBMN yang telah ditetapkan dan melengkapi data pendukung untuk menghindari pemblokiran anggaran serta meningkatkan TKDN dalam pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur dan pengadaan peralatan mesin.
Berdasarkan penelitian awal yang dilakukan oleh Kantor Wilayah terhadap usulan Pagu Anggaran TA. 2025 satuan kerja, masih terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan usulan rencana kerja dan anggaran dan masih terdapat kekurangan dalam penyampaian data pendukungnya. Hal ini harus segera diperbaiki dan dilengkapi sebelum nantinya akan diteliti kembali oleh Unit Eselon I dan Biro Perencanaan dalam kegiatan supervisi 2 hari kedepan ini.
"Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa siklus penganggaran akan mencapai garis akhir dalam 2 bulan kedepan, untuk itu saya berharap agar kita semua jangan sampai kehilangan momentum yang baik ini, terus berupaya dengan maksimal dan optimal dalam setiap tahapan penganggaran yang masih akan dilalui," ucap Rakhmat.
Menutup arahannya, Rakhmat berharap para operator dan juga pengguna anggaran pada satuan kerja dapat menyusun pagu indikatif berdasarkan postur anggaran dan semua rincian output (RO) harus dianggarakan karena akan berpengaruh terhadap Target Rincian Output.