Jakarta_Sebagai bentuk keseriusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone dalam menangani dinamika problematika anak berkewarganegaraan ganda (ABG), melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Janson Siagian didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Selasa (11/06/2024).
Dalam agenda koordinasi yang dilakukan Tim Kantor Wilayah berkesempatan bertemu langsung dengan Direktur Tata Negara, Baroto. menjelaskan terkait permohonan pewarganegaraan pasal 3A yang dilakukan oleh 2 pemohon pada lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.
“Selain melakukan koordinasi, kedatangan kami juga untuk menyerahkan Dokumen Permohonan Pewarganegaraan Pasal 3A atas nama Nurul Akimah Tazirah dan Nurul Anisa Idris,’ ungkap Jonson.
Menerima kedatangan tim kantor wilayah, Direktur Tata Negara menyampaikan akan segera melakukan pemeriksaan verifikasi kelengkapan dokumen pewarganegaraan pasal 3A yang diajukan pemohon melalui Kanwil Kemenkumham NTT.
“Kami mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang sudah membantu Anak Berkewarganegaraan Ganda subyek Pasal 3A melengkapi data dukung persyaratan permohonan pewarganegaraan pasal 3A dan sudah melakukan pemeriksaan substansi sehingga permohonan bisa diajukan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU dan kami akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pewarganegaraan yang diajukan pemohon”, ungkapnya.
Sementara itu Nurul Istiqomah Condrokirono, Analis Hukum Ahli Muda Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Tim Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang serius di dalam mendorong Penyelesaian Kewarganegaraan Ganda yang dialami oleh para pemohon.
Diharapkan dengan keseriusan yang dilakukan oleh pihak Kantor Wilayah dapat memberikan dampak positif serta jalan keluar bagi pemohon atas nama Nurul Akimah Tazirah dan Nurul Anisa Idris dan juga anak-anak hasil kawin campur yang belum terdeteksi.
Seperti yang kita ketahui bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupaya melakukan penanganan problematika Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ada dengan cara memperkuat solusi terkait problematika ABG dengan menetapkan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tentang ABG adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Permohonan melalui jalur Pewarganegaraan Pasal 3A telah berakhir pada 31 Mei 2024 yang lalu.
Diharapkan dengan adanya PP Nomor 21 tahun 2022 yang bertujuan sebagai jalan keluar bagi ABG yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, sebagaimana Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Lebih lanjut dikatakan Jonson, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur hasil koordinasi dan juga penyerahan Dokumen Permohonan Pewarganegaraan akan diproses lebih lanjut oleh Ditjen AHU.