Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Selasa(22/10/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy secara mandiri di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum dan HAM, Morina Harahap mengatakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menjadi titik awal perubahan pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Diatur bahwa ASN merupakan PNS dan P3K, sehingga adanya P3K diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
"P3K mempunyai hak untuk mendapatkan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K. Pasal 40 ayat 1 telah menyebutkan bahwa setiap P3K berhak mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama 24 jam pembelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja,"ujarnya.
Lebih lanjut, Morina menambahkan bahwa pemberian pengembangan kompetensi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja P3K yang bersangkutan. Selain itu, perlu dilakukan orientasi yang wajib diikuti oleh semua P3K yang baru diangkat dan bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai tugas dan fungsi ASN kepada peserta P3K.
Adapun kompetensi yang dimaksud diukur berdasarkan kemampuan, menunjukkan sikap perilaku bela negara dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Aktualisasi ini dilakukan sesuai kedudukan dan peran ASN untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.
"Besar harapan saya, para peserta sekalian mengikuti orientasi P3K ini dengan sungguh-sungguh sehingga kompetensi yang dibutuhkan dapat terwujud,"ucapnya.
Dalam menciptakan kondisi pembelajaran yang kondusif, Morina mengingatkan seluruh peserta P3K untuk menjaga sikap dan perilaku selama mengikuti pelatihan. Meskipun peserta telah memiliki pengetahuan dan keterampilan, tetap memerlukan sikap yang baik.
"Jaga kekompakan serta komunikasi yang baik dengan sesama peserta. Berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyelenggara dan tenaga pengajar agar terbangun proses belajar yang efektif,"tandasnya.
Morina mengharapkan seluruh peserta orientasi P3K untuk mengikuti proses pembelajaran dengan penuh dedikasi dan kesungguhan. Hal ini dikarenakan para peserta hanya berhak mengikuti orientasi P3K ini satu kali dalam satu tahun ini.
"Mari kita tingkatkan kinerja Kemenkumham semakin PASTI dan BerAKHLAK. Mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia Maju,"tutupnya.