Kupang - Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal menggelar Rapat Penyusunan Analisa Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (4/7/2024). Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili Kasubbag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Natalia S. Laky bersama para Analis Sumber Daya Manusia Kantor Wilayah.
Rapat menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB, Yoga Faisal untuk memaparkan materi terkait penyusunan kebutuhan SDM Aparatur. Dikatakan Yoga, terdapat 4 prioritas pemenuhan kebutuhan ASN pada tahun 2024. Yakni, fokus pada pelayanan dasar (tenaga guru dan tenaga kesehatan, red), seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, merekrut talenta-talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPNS, dan mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
“Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),” ujarnya.
Yoga menambahkan, Anjab dan ABK bukan merupakan kegiatan yang terpisahkan, namun dilakukan secara berurutan. Diawali dengan tahapan persiapan, lalu pengumpulan data dengan metode pengisian daftar pertanyaan, wawancara dan observasi, serta studi referensi. Setelah itu, dilakukan pengolahan data berupa penyusunan uraian jabatan, spesifikasi jabatan, dan peta jabatan, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi jabatan dan akhirnya dilakukan penetapan jabatan oleh PPK.
“Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Selain itu, penyusunan kebutuhan PNS juga harus mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah, serta diatur berdasarkan rencana strategis,” paparnya.
Berkaitan dengan pengangkatan Jabatan Fungsional (JF), lanjut Yoga, harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki. Instansi pemerintah terlebih dahulu menghitung kebutuhan JF mengacu pada formula penghitungan yang diatur dalam Peraturan Instansi Pembina JF masing-masing. Setelah itu, mengajukan rekomendasi kebutuhan JF kepada Instansi Pembina.
“Setelah mendapatkan rekomendasi kebutuhan JF dari Instansi Pembina, instansi pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan JF kepada Menteri PAN-RB,” imbuhnya.
Menurut Yoga, persetujuan dari Menteri PAN-RB nantinya digunakan sebagai dasar pengangkatan dalam JF sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Humas/rin)