Lembata - Penanggung Jawab Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Maliki dan Pengelola Bantuan Hukum Khaedir melakukan Verifikasi Faktual Dokumen dan Verifikasi Faktual Lapangan pada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan pengawasan bantuan hukum dalam rangka perpanjangan sertifikasi akreditasi di Kantor LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Rabu(28/08/2024).
Diterima langsung oleh Sekretaris Karolus Kia Burin, beserta pengurus lainnya serta advokat dan paralegal, Pelaksanaan kegiatan Verifikasi Faktual Dokumen dan Verifikasi Faktual Lapangan dilakukan dengan memeriksa sarana prasarana kantor PBH serta mencocokkan dokumen yang diupload melalui aplikasi Sidbankum dengan dokumen asli.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan lanjutan Perpanjangan Sertifikasi PBH yang dimulai dengan tahap pendaftaran pada bulan Juli 2024 dan akan berakhir pada bulan September 2024 sebagai proses seleksi yang dilakukan terhadap PBH yang terakreditasi periode tahun 2022 s/d 2024 agar dapat memenuhi kualifikasi untuk bekerja sama kembali pada periode selanjutnya yaitu tahun 2025 s/d 2027.
Selain melakukan pemantauan secara langsung pada Kantor PBH, Maliki bersama tim juga melakukan wawancara pada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berstatus penerima bantuan hukum yang sedang ditahan Lapas Kelas III Lembata. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan bantuan hukum di daerah yang dilaksanakan untuk memastikan penerima bantuan hukum telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.
"Untuk mewujudkan pemberian akses keadilan dalam hal ini pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diharapkan LBH Surya NTT Perwakilan Lembata memenuhi semua tahapan verasi yang dimulai dari pemeriksaan berkas melalui aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) hingga pada tahap verifikasi faktual lapangan agar lulus verifikasi dan mendapatkan akreditasi”, pungkas Maliki
Maliki menambahkan bahwa hal ini akan berdampak pada luasnya pemenuhan hak bantuan hukum masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.