Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, mengikut Bicara HAM podcast dengan tema Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Rabu (28/08/2024).
Kegiatan Podcast ini menghadirkan narasumber Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra, dengan pembawa acara Analis Hukum, Yohanes Willy Simauw, diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan Ham Jeanett Sunbanu, mewakili Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone mengikutinya bersama jajaran bidang HAM secara virtual di ruang regulasi.
Dalam pemaparannya, Dirjen HAM Dhahana Putra menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam Regulasi yaitu dalam proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan serta sebagai strategi untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan standar hukum nasional tetapi juga memenuhi prinsip-prinsip HAM.
“HAM merupakan suatu Instrumen yang perlu diadopsi dalam suatu peraturan perundang-undangan, karena HAM merupakan amanat konstitusi melalui penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM”,ujarnya
Lebih lanjut Dirjen HAM Dhahana Putra juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 ini memuat materi muatan HAM dalam bidang hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB)”, pungkasnya.