Kupang - Tim Satgas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan razia dan penggeledahan rutin di Rutan Kelas IIB Kupang, Kamis (27/06) malam. Kegiatan dalam rangka meningkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki.
“Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kerja Satgas Kamtib Kantor Wilayah sekaligus menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Deteksi Dini Gangguan Kamtib pada Lapas dan Rutan,” ujar Maliki.
Maliki menegaskan pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, pemberantasan narkoba, sinergitas, dan back to basics. Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban bukan hanya pada kejadian, tapi juga latar belakang orang yang masuk ke dalam Lapas/Rutan.
“Petugas Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada Kunci Pemasyarakatan Maju tersebut,” jelasnya.
Senada dengan Maliki, Kabid Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan, Edwar Hadi juga mengingatkan agar kegiatan razia dan penggeledahan tetap mengedepankan sikap humanis. Mengingat, paradigma sistem Pemasyarakatan kini telah berubah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Dengan harapan, saat mereka bebas nanti dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan,” tandasnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Tim Satgas Divisi Pemasyarakatan dibantu oleh petugas jaga malam. Tidak ditemukan adanya narkoba, namun hanya benda-benda seperti pemantik, penggaris besi dan kartu remi yang sudah langsung diamankan oleh Tim Satgas.