Bali – Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas menutup Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Sabtu (7/9/2024). Acara penutupan yang dirangkai dengan Kegiatan Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 berlangsung meriah di Werdhi Budaya Art Center, Bali.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Analis Hukum Madya, Dientje Elensia, Kasubid Pelayanan KI, Mohammad Rustham, Analis KI Ahli Pertama, Yudhi Prasetyo dan Pemroses Permohonan KI, Leonardo Irwianis Seda Gadi.
Menkumham, Supratman Andi Agtas mengatakan, berbagai kegiatan yang dilaksanakan pada Festival Kekayaan Intelektual 2024 seperti DJKI Mengedukasi, Intellectual Property (IP) Talks, layanan konsultasi KI, dan pameran produk, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Festival ini menjadi momentum penting untuk mendorong potensi KI dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai beban biaya, padahal sesungguhnya KI dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan jika dikelola dengan baik," ujarnya.
Supratman juga menyoroti potensi KI Indonesia, baik dari sumber daya alam maupun budaya, yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh konkret, Bali dianggap sukses dalam mengelola potensi kekayaan intelektualnya. Potensi alam dan budaya Bali yang terpelihara dengan baik, seperti keindahan alam Kintamani dan Kopi Kintamani yang dilindungi dengan indikasi geografis, menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola KI lokal.
“Ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia diharapkan terus berkembang menjadi lebih inklusif, kreatif, dan inovatif. Kreativitas dan inovasi yang berkelanjutan akan menjadi bahan bakar utama perekonomian, dengan perlindungan KI yang seimbang antara kepentingan pemilik hak dan publik”, jelasnya.
Festival Kekayaan Intelektual 2024 mengangkat tema "KI Terlindungi, Ekonomi Mandiri," yang merupakan wujud nyata dari sinergi antara Kemenkumham, DJKI, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong pembangunan sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Salah satu program penting yang juga disorot adalah One Village One Brand (OVOB), sebuah inisiatif untuk melindungi destination branding desa wisata melalui indikasi geografis dan merek kolektif, serta melindungi produk-produk lokal dengan hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
“Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia agar terus mendukung upaya pengembangan potensi KI di wilayah masing-masing dan memperkuat sinergi serta kolaborasi dalam membangun ekosistem KI yang kondusif,” tegasnya.
Supratman berharap Festival Kekayaan Intelektual 2024 mampu menjadi inspirasi bagi seluruh daerah di Indonesia dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan intelektual untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.