Kalabahi - Dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pengawasan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, melaksanakan pengamatan wilayah terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual di Kabupaten Alor, Kamis (20/06/2024).
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim terlebih dahulu berkunjung ke Dinas Perdagangan Kabupaten Alor guna memperoleh informasi terkait pusat perbelanjaan yang ada di Kota Kalabahi. Tim diterima oleh Yonas Maliwo selaku Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Alor. Yonas mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham NTT dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Kabupaten Alor.
“Kami Pemerintah Kabupaten Alor mengapresiasi kegiatan pengawasan ini yang secara langsung dapat berdampak positif bagi kegiatan perdagangan di kabupaten Alor,” ujarnya.
Tim Kanwil Kemenkumham NTT melakukan pengamatan pada beberapa pusat perbelanjaan di Kota Kalabahi. Dalam pengamatan, dijumpai banyak produk yang dijual namun belum didaftarkan mereknya sehingga Tim memberikan penjelasan terkait manfaat penggunaan dan pendaftaran merek dagang maupun merek jasa yang berguna sebagai identitas produk dan juga sebagai dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.
Analis Hukum Madya, Dientje E. Bule Logo yang tergabung dalam Tim Pengamatan mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya preventif Kanwil Kemenkumham NTT untuk mencegah dan memutus mata rantai pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang berpotensi terjadi di dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
“Selain melakukan pengamatan pelanggaran kami juga mengedukasi sejumlah pemilik swalayan yang ada mengenai konsep perlindungan merek dan akibat hukum jika memperjualbelikan produk palsu,” ujarnya.
Kegiatan pengamatan dilakukan selama 2 hari menyasar berbagai toko yang berada di Kota Kalabahi, meliputi toko sembako, pakaian, aksesoris, toko elektronik serta toko yang menjual produk olahan makanan dan minuman.