Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia gelar Rapat Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) dan Pelaksanaan Pendampingan Analisis dan Evaluasi Hukum di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, sebagai salah satu peran strategis dalam pembangunan hukum dan hak asasi manusia yang merata dan adil di seluruh wilayah Indonesia, di Hotel Sahid T-More, Kamis (25/07/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Rahkmat Renaldy mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Johnson Siagian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Merangkap Kepala Bidang Hukum Yunus Bureni, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan JDIH Bernadete Benedictus, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Frichy Ndaumanu, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham NTT. Turut Hadir Tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bagian Hukum di Kabupaten/kota di NTT sebagai peserta.
Diawali dengan laporan kegiatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Merangkap Kepala Bidang Hukum Yunus Bureni, menjelaskan Analisis dan evaluasi hukum merupakan kegiatan yang menyasar pada dilakukannya analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya penataan regulasi di daerah, dan di sisi yang lain, untuk menjamin keterbukaan akses informasi hukum kepada masyarakat, maka pembinaan dan pengembangan JDIH menjadi Langkah strategis guna mewujudkan hak masyarakat atas informasi hukum.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu Meningkatan kapasitas dan pemahaman dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi produk hukum daerah dan - Menilai dan memastikan bahwa pengelolaan JDIH di daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mampu mendukung kebutuhan informasi hukum”, Ujar Yunus.
Pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi menyampaikan sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone juga menjelaskan beberapa hal, terkait BPHN menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang hukum memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah pelaksanaan pembinaan hukum. Untuk itu Kemenkumham membentuk Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional yang kemudian melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka melakukan pembenahan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu Rahkmat juga menyampaikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
“Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan tanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan dan untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya”, Pungkas Rahkmat.
Harapannya di kegiatan ini Kemenkumham berupaya untuk terus mengembangkan dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman dan JDIH Kemenkumham bisa berfungsi sebagai pusat informasi hukum yang dapat diandalkan, membantu memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan memiliki akses ke informasi hukum yang up-to-date dan akurat.