Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti kegiatan pemberian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award Tingkat Provinsi NTT tahun 2023, di Hotel Harper Kupang, Kamis (25/07/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone.
Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake mengatakan Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha yang telah memberikan dukungan penuh dalam implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun penyelenggaraan Paritrana Award merupakan inisiasi dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017. Yang mana, saat ini memasuki tahun ke-7 penyelenggaraan Paritrana.
Ayodhia G.L. Kalake menambahkan tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
"Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya untuk meningkatkan cakupan UCJ. Kita telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di Nusa Tenggara Timur Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,"ujarnya.
Dalam menyukseskan upaya ini, Ayodhia menekankan pentingnya pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dapat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan UCJ bagi pekerja non-formal seperti pegawai Non ASN, honorer, Aparatur Desa, Lembaga Desa hingga RT/RW, petani, nelayan, pedagang, pekerja lintas agama, dan lain-lain.
Selain itu, perusahaan swasta juga kiranya dapat melaksanakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial.
Terkait pelaksanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November nanti, Ayodhia meminta kepada Penjabat Walikota dan Bupati/Penjabat Bupati se-NTT untuk berkoordinasi dengan KPUD/Bawaslu untuk memastikan Petugas KPPS dan Pengawas Pemilu mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam melaksanakan tugasnya.
"Saya menghimbau kepada BUMN,BUMD serta Badan Usaha Swasta agar dapat mengalokasikan sedikit dari CSR perusahaan untuk membantu membiayai iuran dari pekerja rentan,"ujarnya.
Ayodhia juga memberikan apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan yang telah memberikan dukungan alokasi anggaran dan CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tahun 2023.
"Saya berharap kedepannya jumlah pekerja rentan yang mendapat jaminan perlindungan sosial akan terus meningkat,"pesannya.
Kegiatan dilanjutkan pemberian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award Tingkat Provinsi NTT tahun 2023 kepada 54 lembaga baik pemerintah dan swasta menerima.
Penerima penghargaan itu terdiri dari 12 Pemerintah Kota/Kabupaten, 6 perusahaan sektor keuangan, 6 sekolah sektor pendidikan, 5 perusahaan sektor perdagangan barang dan jasa, 6 perusahaan sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, 3 perusahaan sektor manufaktur jasa konstruksi, 6 pemerintah desa, dan 6 UKM terbaik.
Dalam kesempatan ini, Plh.Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy sebagai perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT mendapatkan momen turut serta menyerahkan penghargaan bagi perusahaan sektor perdagangan barang dan jasa.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan apresiasi atas pemberian Paritrana Award kepada pelaku usaha. Hal ini dikarenakan telah turut serta memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi para pekerja dengan baik.
"Ini merupakan wujud implementasi pemenuhan dan perlindungan HAM di bidang ketenagakerjaan,"tandasnya.