Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT melalui Subbid Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum menggelar Rapat Rapat Persiapan Addendum Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2024 Bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terkareditasi di wilayah Provinsi NTT secara virtual, Jumat (19/7/2024) di Ruang Multifungsi.
Kasubbid Luhkum Bankum dan JDIH, Bernadete Benedictus saat membuka rapat menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT senantiasa berusaha meningkatkan layanan pemberian bantuan hukum, salah satunya dengan terus mengingatkan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan upaya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.
"Kami mohon kepada semua OBH untuk terus berupaya meningkatkan kinerjanya. Disamping harus mencapai target serapan 80% pada triwulan III ini, OBH juga harus mempersiapkan diri untuk pendaftaran akreditasi ulang OBH untuk periode 2025-2027,” ujarnya.
Terkait Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), bagi PBH yang akan berakhir masa akreditasi perlu melakukan pendaftaran Perpanjangan akresitasi dengan mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI cq Panitia Pengawas Pusat lalu mengunggahnya pada aplikasi Sidbankum. PBH yang tidak menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi dinyatakan mengundurkan diri sebagai PBH pada periode akreditasi berikutnya.
Sementara itu, Kabid Hukum, Yunus Bureni yang bergabung secara virtual memberikan penegasan, utamanya kepada pihak PBH yang capaian realisasinya masih rendah agar berupaya semaksimal mungkin dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.
"Rendahnya capaian realisasi tentu akan berimbas bukan saja pada eksistensi akreditasi OBH yang ada, namun juga kepada Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah sehingga butuh perhatian kita bersama," ungkapnya.
Dijelaskan Yunus, realisasi anggaran per hari ini, 19 Juli 2024, untuk perkara litigasi baru berada pada 56%, sedangkan untuk perkara non litigasi baru mencapai 23%. Jika kondisi tersebut tidak mengalami perubahan atau realisasi kurang dari 80%, maka pada saat pelaksanaan addendum Triwulan III pada bulan Agustus mendatang maka anggaran bantuan hukum yang akan dialihkan dan hal ini berakibat pada pemberian anggaran di tahun mendatang.
Selain itu, realisasi anggaran OBH juga menjadi salah satu penilaian di dalam pelaksanaan perpanjangan akreditasi sehingga apabila realisasi tidak mencapai 80% maka Panwasda tidak dapat memberikan rekomendasi bagi PBH yang bersangkutan. Karenanya, menjelang persiapan pelaksanaan Adendum ini, pihaknya berharap seluruh PBH dapat berperan maksimal dalam pelaksanaannya, bukan sekedar mengejar kuantitas semata, namun juga meningkatkan kualitas layanannya.
"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat membawa manfaat dan kebaikan bagi semua OBH yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tandasnya. (humas/fka)