Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ngada, di Aula Kanwil, Jumat (19/07/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Alfian bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Petrus Ngabi beserta jajaran.
Selain itu, turut hadir Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Ada 4 ranperda dan 1 ranperbup yang akan dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2025-2045, Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperbup Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2023.
Marciana mengatakan, ranperda dan ranperbup harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka Ranperda dan Ranperbup akan dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.
Adapun penyusunan ranperda dan ranperbup ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik ranperda dan ranperbup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan untuk menyatakan harmonis baik ranperda maupun ranperbup,"ujarnya.
Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.
Dalam kesempatan ini, Marciana menyampaikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Ngada telah memberikan perhatian anak melalui Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Adanya ranperda ini dapat menjadi jawaban terpenuhinya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) menjadi tanggung jawab Pemerintah yang sudah tertuang di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Dalam undang-undang ini juga terdapat 10 hak dasar manusia, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, Marciana menekankan bahwa hak dasar tersebut menjadi prioritas karena tingginya angka kekerasan ABH di Provinsi NTT.
"P5HAM harus dilaksanakan dengan baik dengan Pemda Ngada. Selama ini, belum berjalan dengan baik, hal ini dikuatkan dengan adanya masalah ABH, pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang anak,"tandasnya.
Marciana mengharapkan, adanya Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat segera disahkan dan berjalan dengan baik agar terselesaikannya masalah ABH yang selama ini menjadi perhatian serius di Provinsi NTT.
"Kementerian Hukum dan HAM NTT mendukung Pemda Ngada dengan menyiapkan bantuan hukum secara gratis bagi ABH yang tidak mampu,"pesannya.
Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Yunus P.S. Bureni, 4 Ranperda dan 1 Ranperbup Kabupaten Ngada akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun catatan penting yang perlu diperhatikan Pemda Kabupaten Ngada terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2025-2045 untuk aspek substansi segera dilakukan penyesuaian yakni pasal 2 pada ayat (2).
Selain itu, penyesuaian lampiran secara keseluruhan karena terdapat perubahan visi Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dalam batang tubuh rancangan peraturan daerah.
Yunus menekankan, perlu adanya penyesuaian narasi pada lampiran, sehingga sesuai dengan perubahan visi yang diatur dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya, perubahan atas visi dalam batang tubuh dan lampiran rancangan peraturan daerah telah mendapat persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dalam rapat Pengharmonisasian Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Kantor Wilayah bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.