Sabu – Dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya hukum, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Laksanakan Pembinaan Kelompok Kadarkum/Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Sabu Raijua, Selasa (25/06/2024).
Pembinaan kelompok Kadarkum ini dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Cornelia Y. Radho, Pelaksana pada Bidang Hukum John Karol Ndopo dan Sebastianus O.K Satu, dimaksudkan agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia serta mentaati aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Asisten I Pemda Kabupaten Sabu Raijua, Ir. Titus Bernadus Duri sekaligus membuka kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum menjelaskan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Ada 8 desa yang telah diresmikan sebagai desa/keluarahan sadar hukum tahun 2013 dan di tahun 2024 ini ada penambahan 5 desa yang akan diusulkan mejadi desa/kelurahan sadar hukum. Oleh karena itu saya berharap desa-desa yang hadir pada kesempatan ini dapat mempersiapkan diri untuk nantinya diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum”, ujar Titus.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Cornelia Y. Radho, yang menjelaskan bahwa Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) adalah aset berharga bagi masyarakat desa/kelurahan dalam membantu menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta memahami dan melindungi hak-hak mereka.
“Terwujudnya Kelompok Kadarkum yang berkualitas tentu perlu dilakukan langkah-langkah yang dimulai dari susunan masyarakat mulai dari bawah ke atas”, pungkas Cornelia.
Pada akhir kegiatan Cornelia menyampaikan terima kasih kepada Pemda Sabu Raijua serta para kepala desa, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang hadir pada kegiatan ini . “Saya berharap, kegiatan ini tidak hanya satu kali dilaksanakan tetapi dilaksanakan sesering mungkin sehingga masyarakat lebih paham dan mengerti terhadap hukum itu sendiri dan informasi yang disampaiakan dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat”, ucap Cornelia.