Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT di bawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone melalui Bidang HAM melakukan Kegiatan Koordinasi Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Semester II di Kantor Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Rabu (24/7/2024).
Dalam pelaksanaannya, anggota Tim SIPKUMHAM yang terdiri dari Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Andi, bersama Analis Hukum Ahli Pertama, Sergi Sahat, melaksanakan Koordinasi Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM pada Kantor Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Putu Sukarna didampingi Kasbusi Ketertiban, Dominggus Koreh.
Mustafa menyampaikan bahwa pada Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kemenkumham NTT, salah satu kegiatan utama adalah melakukan analisis kebijakan. Salah satu alat yang digunakan dalam kegiatan ini adalah SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM) yang merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung proses penelitian, analisis, dan pengambilan keputusan terkait hukum dan HAM.
“Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan daerah yang memiliki posisi geografis strategis, dekat dengan negara lain seperti Timor Leste dan Australia. Hal ini menjadikan NTT sebagai salah satu jalur potensial bagi penyelundupan orang asing. Oleh karena itu, analisis kebijakan semester II difokuskan pada pencegahan dan penanganan penyelundupan orang asing untuk mengidentifikasi tantangan yang ada, mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan, serta merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif dalam mengatasi masalah tersebut.”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim SIPKUMHAM menyambangi Rumah Detensi Imigrasi Kupang dengan tujuan untuk melakukan verifikasi data lapangan terkait permasalahan penyelundupan orang asing di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan mengumpulkan data dan informasi secara langsung terkait kasus penyelundupan orang asing, memverifikasi keakuratan dan validitas data yang telah dikumpulkan sebelumnya serta Mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi oleh petugas rumah detensi imigrasi dalam menangani kasus penyelundupan.
Pada kesempatan ini, Putu Sukarna menyampaikan bahwa memang benar korban penyelundupan orang sudah berada di rumah detensi namun belum ada serah terima dari Kantor Imigrasi Kupang sehingga masih menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Kupang
Dalam kesempatan itu Tim langsung mewawancarai beberapa orang berkebangsaan Bangladesh, menurut mereka dalam perjanjian awal yang disampaikan oleh agen jika mereka akan dipekerjakan di Australia secara legal namun yang terjadi dokumen resmi mereka dirampas oleh agen dan diselundupkan secara ilegal
Di akhir kegiatan tersebut Mustafa menyampaikan bahwa hasil dari analisis ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat untuk penyusunan dan implementasi kebijakan yang lebih efektif dalam menangani penyelundupan orang. Kerjasama antara berbagai pihak, baik itu dari instansi pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan kita bersama.