Waingapu - Kanwil Kemenkumham NTT melalui Subbag Humas RBTI melakukan Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Data Dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) untuk periode B12 pada Lapas Kelas IIA Waingapu, Jumat (1/11/2024).
Kehadiran Tim Kanwil yang dipimpin Kasubbag HRBTI, Dian Lenggu bersama 3 Pelaksana, Renanda Prasetyo, Febie Asadama, dan Ryan Sahertian diterima Kalapas Waingapu, Revanda Bangun dan jajaran.
"Kami berharap melalui kegiatan monev dan arahan ini dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap hari, utamanya yang berkaitan dengan RB," ucapnya.
Sementara itu, dalam arahannya, Dian mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) ini digelar untuk bersama-sama membahas kendala apa saja yang mungkin dihadapi Lapas Waingapu dalam upaya pemenuhan data dukung RKT RB mengingat progresnya pada pemantauan ERB belum maksimal untuk periode B12.
"Pemenuhan data dukung merupakan hal mutlak yang harus dilakukan seluruh satuan kerja, karena akan berimbas secara berjenjang hingga tingkat Kementerian sehingga dimohon kerjasamanya," ujarnya.
Selain itu, Dian juga mengingatkan Tim Kerja RB Lapas Waingapu agar memperhatikan substansi dokumen yang dimintakan, serta tenggat waktu pemenuhan agar tidak terlambat mengunggah data dukung dimaksud. Ditegaskan, pemenuhan data dukung RKT RB pada aplikasi ERB Kemenkumham tidak hanya terkait dengan kontestasi untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Namun RB wajib dilaksanakan dalam keseharian tugas dan fungsi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
"Seluruh jajaran bekerja sebagai teamwork. Butuh support pimpinan sebagai role model dan dukungan dari jajaran di bawah. Jangan menjadi public enemy, karena keberlangsungan organisasi bergantung dari kekompakan jajaran sebagai satu kesatuan," jelasnya.
Selain RKT RB, Tim juga menyampaikan sejumlah hal teknis yang menjadi catatan terkait Kehumasan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kepada jajaran Lapas Waingapu. (humas/fka)